
Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd Arafiq saat menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun 2017. kini, ia kembali terjaring OTT KPK. (dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara menyeluruh dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor. Kasus tersebut terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan 17 orang.
Sejumlah pihak yang diamankan berasal dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR).
Abdullah meminta pengusutan perkara tidak hanya berhenti pada pihak-pihak yang terjaring OTT. Menurutnya, KPK perlu menelusuri seluruh alur transaksi serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami meminta KPK mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan ada pihak yang dilindungi,” kata Abdullah kepada wartawan, Selasa (15/9).
Ia menekankan, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. KPK dinilai perlu mendalami seluruh rangkaian perkara, mulai dari pihak pemberi dan penerima, perantara, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik dugaan suap pengurusan HGB.
“Kalau memang ada dugaan suap dalam pengurusan HGB, harus dibongkar siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang menjadi perantara, dan bagaimana mekanismenya. Semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti,” ujarnya.
Abdullah juga mengingatkan, persoalan mafia tanah memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Praktik percaloan, suap, manipulasi administrasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan pertanahan, kata dia, tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat mengganggu kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Karena itu, OTT di lingkungan BPN Bogor dinilai tidak boleh diperlakukan sebatas sebagai perkara individual. Abdullah berharap pengungkapan kasus tersebut dapat menjadi momentum bagi KPK untuk menelusuri dugaan praktik mafia tanah yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak.
“OTT ini harus menjadi momentum untuk membersihkan mafia tanah. Jangan hanya menyentuh satu atau dua orang. Kalau ada jaringan, bongkar jaringannya. Kalau ada broker atau pihak swasta yang terlibat, proses. Kalau ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, proses juga,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Abdullah meminta Kementerian ATR/BPN mengevaluasi tata kelola pelayanan pertanahan. Evaluasi tersebut, penting dilakukan terutama pada bagian-bagian layanan yang memiliki potensi terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Prediksi Skor Madura United vs Arema FC: Pertarungan Seru Ze Gomes dan Andre Caldas
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Prediksi Skor Toulouse vs Strasbourg: Les Violets Berusaha Akhiri Paceklik Gol di Kandang
Prediksi Skor Cagliari vs Frosinone: Canarini Bidik Akhiri Kutukan 13 Tahun
Prediksi Skor PSIM Yogyakarta vs Dewa United: Banten Warriors Curi Kemenangan di Sultan Agung
Kamera Pengintai Identifikasi 19 Macan Tutul Jawa Beserta Rantai Makanannya di TNBTS

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022