Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 September 2026 | 17.58 WIB

Serda Ahmad Muzammil Dianiaya Hingga Meninggal, 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka

Puspomau mengumumkan telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad meninggal dunia pada 10 September lalu. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Puspomau mengumumkan telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad meninggal dunia pada 10 September lalu. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pusat Polisi Militer TNI AU (Puspomau) menetapkan 4 prajurit sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa.

Akibat perbuatan para tersangka, Serda Ahmad meregang nyawa pada Kamis pekan lalu (10/9).

”Berdasarkan hasil penyelidikan kami, telah ditetapkan 4 orang tersangka,” ungkap Komandan Puspomau Marsekal Madya TNI Daan Sulfi dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu (16/9).

Kepada awak media, Daan menyampaikan bahwa 4 prajurit yang menjadi tersangka terdiri atas Serda Mayzard Try Surya Anggara, Serda Andri Hiskia, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Jordan Martua.

Mereka diduga turut melakukan penganiayaan terhadap Serda Ahmad hingga meninggal.

Tidak hanya Serda Ahmad, penyidik Puspomau mengungkap keberadaan 2 korban lain yang turut dianiaya oleh para tersangka.

Kedua korban itu terdiri atas Serda ZN dan Serda RP. Keduanya masih bisa menjalankan tugas sebagai prajurit TNI AU.

Daan mengungkapkan bahwa penganiayaan itu berawal dari Serda Mayzard yang menghubungi Serda RP melalui sambungan telepon untuk meminta bantuan.

Namun, di tengah percakapan, RP menutup sambungan telepon tersebut, sehingga membuat Serda Mayzard merasa tersinggung dan marah.

Kemudian pada Rabu (9/9), Serda Mayzard mengumpulkan juniornya di belakang Mess Galaksi sekitar pukul 21.10 WIB, termasuk RP.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore