Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 September 2026 | 23.49 WIB

Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Negara Dibebani Ganti Rugi Rp 5 Juta

Pakar telematika Roy Suryo. - Image

Pakar telematika Roy Suryo.

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tuntutan ganti rugi. Dalam putusannya, negara melalui Kementerian Keuangan diwajibkan membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 5 juta kepada Roy Suryo.

Putusan tersebut berkaitan dengan tindakan penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah. PN Jaksel juga menolak seluruh eksepsi yang disampaikan Polda Metro Jaya sebagai termohon serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon.

“Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Dua, menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp5.000.000. Tiga, memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp 5.000.000 kepada Pemohon," kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (15/9).

Dalam pertimbangannya, hakim tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi materiil yang diajukan Roy Suryo sebesar Rp 106 juta. Nilai tersebut terdiri dari klaim kehilangan pendapatan YouTube sebesar Rp 12 juta, yang dihitung dari Rp 3 juta per hari selama empat hari, serta biaya jasa advokat atau konsultan hukum senilai Rp 94 juta.

Hakim menilai, klaim kehilangan penghasilan dari YouTube belum didukung bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya mekanisme penerimaan pendapatan harian secara berkelanjutan.

Sementara untuk biaya jasa advokat, hakim berpandangan pengeluaran tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara karena penggunaan jasa hukum merupakan pilihan pemohon yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi.

Di sisi lain, hakim mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi imateriil yang sebelumnya dituntut Roy Suryo sebesar Rp 100 juta. Menurut hakim, penangkapan dan penahanan selama empat hari yang dinyatakan tidak sah telah menimbulkan kecemasan, tekanan psikologis, serta penderitaan batin terhadap Roy Suryo dan keluarganya.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan kepatutan dan keadilan, serta memperhatikan batas minimal dan maksimal yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, Hakim memandang cukup adil dan beralasan hukum untuk mengabulkan tuntutan ganti kerugian imateriil Pemohon untuk sebagian, yaitu ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,” jelas Hakim.

Usai persidangan, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyambut positif putusan hakim. Menurut dia, putusan tersebut menunjukkan bahwa kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa tetap memiliki batas yang ditentukan oleh hukum.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore