
Pakar telematika Roy Suryo.
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tuntutan ganti rugi. Dalam putusannya, negara melalui Kementerian Keuangan diwajibkan membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 5 juta kepada Roy Suryo.
Putusan tersebut berkaitan dengan tindakan penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah. PN Jaksel juga menolak seluruh eksepsi yang disampaikan Polda Metro Jaya sebagai termohon serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon.
“Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Dua, menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp5.000.000. Tiga, memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp 5.000.000 kepada Pemohon," kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (15/9).
Dalam pertimbangannya, hakim tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi materiil yang diajukan Roy Suryo sebesar Rp 106 juta. Nilai tersebut terdiri dari klaim kehilangan pendapatan YouTube sebesar Rp 12 juta, yang dihitung dari Rp 3 juta per hari selama empat hari, serta biaya jasa advokat atau konsultan hukum senilai Rp 94 juta.
Hakim menilai, klaim kehilangan penghasilan dari YouTube belum didukung bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya mekanisme penerimaan pendapatan harian secara berkelanjutan.
Sementara untuk biaya jasa advokat, hakim berpandangan pengeluaran tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara karena penggunaan jasa hukum merupakan pilihan pemohon yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi.
Di sisi lain, hakim mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi imateriil yang sebelumnya dituntut Roy Suryo sebesar Rp 100 juta. Menurut hakim, penangkapan dan penahanan selama empat hari yang dinyatakan tidak sah telah menimbulkan kecemasan, tekanan psikologis, serta penderitaan batin terhadap Roy Suryo dan keluarganya.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan kepatutan dan keadilan, serta memperhatikan batas minimal dan maksimal yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, Hakim memandang cukup adil dan beralasan hukum untuk mengabulkan tuntutan ganti kerugian imateriil Pemohon untuk sebagian, yaitu ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,” jelas Hakim.
Usai persidangan, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyambut positif putusan hakim. Menurut dia, putusan tersebut menunjukkan bahwa kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa tetap memiliki batas yang ditentukan oleh hukum.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022