
Pakar telematika Roy Suryo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan oleh Roy Suryo. Dengan putusan tersebut, aparat kepolisian memastikan proses hukum dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menyampaikan bahwa putusan hakim tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan. Terlebih, dalam putusannya hakim menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Roy Suryo sudah tidak relevan.
”Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” kata dia kepada awak media pada Senin (20/7).
Menurut hakim yang memutus gugatan praperadilan tersebut, Roy Suryo dinilai telah menunda-nunda proses hukum yang sedang berjalan. Yakni proses pemeriksaan pokok perkara di PN Jakarta Timur (Jaktim). Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dalam kasus tersebut memang sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan. Jaksa penuntut umum (JPU) tinggal menunggu Roy Suryo selesai dengan pra peradilan.
”Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,” ucap Abrianto.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa pra peradilan memag hak bagi semua pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum. Namun demikian, tidak seluruh putusan pra peradilan serta-merta menghentikan proses hukum. Salah satunya putusan pra peradilan kedua Roy Suryo hari ini.
”Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Meski begitu, Abrianto menyatakan bahwa pihaknya juga siap apabila gugatan pra peradilan kembali dilayangkan. Dia memastikan, akan profesional mengikuti dan menjalani proses hukum tersebut. Sebelumnya diberitakan bahwa PN Jaksel menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang dilayangkan Roy Suryo. Hakim menilai, sidang di PN Jaktim lebih tepat untuk menguji dakwaan JPU.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Hasil Piala Presiden: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 1-1, Lanjut ke Extra Time!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta di Jaksel Ternyata Milik Eks Ketua Yayasan
