Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Juli 2026 | 21.32 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah

Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dal - Image

Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dal

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah secara hukum.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/7).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak beralasan. Hakim menyebut, upaya tersebut digunakan untuk menunda pemeriksaan pokok perkara yang telah bergulir di PN Jakarta Timur (Jaktim).

"Bentuk pengabaian hak hukum dan menunjukkan kesiapannya dalam menghadapi sidang pokok perkara," tegasnya.

Roy Suryo dan dr. Tifa Terjerat Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi. Berkas perkara keduanya juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.

Proses persidangan dr Tifa saat ini telah memasuki tahap penyampaian tanggapan atas eksepsi dan menunggu putusan sela dari majelis hakim PN Jaktim.

Sementara itu, sidang perdana Roy Suryo sebelumnya belum dapat digelar karena menunggu putusan atas permohonan praperadilan yang diajukannya di PN Jaksel.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore