Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 September 2026 | 19.07 WIB

PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Kelima Roy Suryo

Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dal - Image

Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dal

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan kelima dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait permohonan ganti rugi Rp 206 juta.

"Sidang putusan praperadilan kelima Roy Suryo digelar hari ini," kata Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Roy kembali mengajukan permohonan ganti rugi Rp206 juta dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang putusan praperadilan digelar pukul 13.00 WIB yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Ketut Darpawan.

Roy menggugat Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan untuk ganti rugi atas upaya paksa yang dilakukan kepadanya.

Dalam perjalanan sidang praperadilannya, Roy mengajukan gugatan praperadilan pertama tak lama setelah ditangkap untuk pelimpahan tersangka dan perkara pada 19 Juli 2026.

Upaya paksa itu meliputi penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dinilai tidak sah. Menurut Hakim, Roy sudah cukup kooperatif dan tidak seharusnya dijemput paksa dengan alasan pelimpahan perkara.

Kemudian, Roy kembali mengajukan gugatan kedua. Hakim menolak gugatan tersebut karena dinilai sudah tidak relevan lagi.

Gugatan ketiga, yaitu tentang permintaan ganti rugi, juga ditolak oleh Hakim. Menurut Hakim, Roy seharusnya menyeret Kementerian Keuangan sebagai lembaga keuangan negara.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore