Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 September 2026 | 19.27 WIB

Kuasa Hukum Yaqut Bongkar Kesaksian Saksi: Aliran USD 271.500 Disebut Tak Ada

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mempertanyakan kesaksian mantan pegawai honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan. Ridwan membantah dugaan aliran dana sebesar USD 271.500 kepada kliennya.

Ridwan disebut mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Mellisa menyebut, Ridwan merupakan satu-satunya saksi yang menyatakan adanya aliran dana tersebut kepada kliennya.

Menurut Mellisa  bahwa satu-satunya yang menyebutkan bahwa ada aliran kepada Gus Yaqut itu Ridwan Kurniawan. Saksi ini sudah mencabut keterangan yang menyebutkan bahwa ada aliran kepada Gus Yaqut sebanyak USD 271.500.

"Itu sudah dinyatakan tidak ada aliran itu, ya. Itu tidak ada aliran dan dia sudah nyatakan, 'Oh, itu enggak clear'," kata Mellisa seusai persidangan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (9/9) dini hari.

Mellisa mengatakan, klarifikasi Ridwan mengenai tidak adanya aliran uang tersebut telah disampaikan dalam pemeriksaan lanjutan di tahap penyidikan.

Terkait hal ini ia mempertanyakan alasan keterangan awal mengenai aliran dana tersebut masih tercantum dalam dakwaan Yaqut.

"Sebenarnya dia sudah jelaskan di pada pemeriksaan yang setelahnya. Tetapi tidak tahu kenapa, di dalam dakwaan masih muncul di dakwaan, di pemeriksaan yang awal itu," tegasnya.

Selain Ridwan, jaksa menghadirkan tiga saksi lain dalam persidangan, yakni analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi.

Ada juga Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Saiful Mujab, serta staf Asrama Haji Bekasi Nila Aditya Devi.

Mellisa turut menyoroti keterangan mengenai sejumlah saksi yang disebut menerima aliran uang dalam perkara tersebut.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore