Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 September 2026 | 04.16 WIB

Tiga Perusahaan di Kaltim Kena Sanksi, Izin Usaha Dibekukan Gegara Karhutla

Para prajurit TNI memadamkan api di lokasi karhutla. Belasan ribu personel dikerahkan untuk membantu penanganan karhutla di berbagai daerah Indonesia. (TNI) - Image

Para prajurit TNI memadamkan api di lokasi karhutla. Belasan ribu personel dikerahkan untuk membantu penanganan karhutla di berbagai daerah Indonesia. (TNI)

JawaPos.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengambil langkah tegas terhadap tiga perusahaan yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah membekukan izin usaha ketiga perusahaan tersebut.

Hal itu disampaikan Raja Juli Antoni setelah meninjau langsung penanganan karhutla di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (14/9). Dalam kegiatan tersebut, Raja Juli didampingi Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono.

“Jadi hari ini, saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha 3 perusahaan izin usaha di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan juga Polda,” kata Raja Juli.

Tiga perusahaan yang dikenai pembekuan izin tersebut yakni PT Puji Sempurna Raharja yang berada di Kabupaten Berau. Perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam yang izinnya terbit pada 2021 itu memiliki area konsesi seluas 14.605 hektare. Dari wilayah tersebut, tercatat 82,26 hektare mengalami kebakaran.

Selain itu, terdapat PT Diva Perdana Pesona yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur. Pemegang PBPH Hutan Tanaman dengan surat keputusan yang diterbitkan pada 2018 itu mempunyai luas konsesi 29.429 hektare. Sementara, area yang terbakar mencapai 48,57 hektare.

Serta, PT Inhutani I Tanah Grogot yang berada di Kabupaten Paser. Perusahaan tersebut memiliki perizinan hutan tanaman yang diterbitkan pada 2021, dengan luas konsesi 15.336 hektare. Dari total area itu, lahan yang terbakar tercatat sekitar 531 hektare.

Raja Juli menegaskan, pembekuan izin tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum pemerintah dalam menangani karhutla. Kebijakan itu sekaligus menjadi tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto agar penanganan karhutla dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu.

“Jadi secara resmi hari ini sekarang ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum. Dan penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini,” tegasnya.

Selain menghentikan sementara izin usaha, pemerintah mewajibkan adanya upaya pemulihan terhadap ekosistem maupun lingkungan yang terdampak kebakaran. Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan terhadap dampak karhutla di wilayah konsesi perusahaan.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore