Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 September 2026 | 00.47 WIB

Prabowo Terbitkan Inpres Larangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat sistem pelaporan untuk mempercepat penyelamatan satwa liar yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyiapkan nomor call center. - Image

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat sistem pelaporan untuk mempercepat penyelamatan satwa liar yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyiapkan nomor call center.

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan instruksi presiden (Inpres) yang memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kebijakan tersebut dikeluarkan di tengah eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Terbitnya Inpres tersebut dibenarkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto. Ia menyampaikan bahwa aturan tersebut telah resmi diterbitkan.

"Iya, sudah terbit," kata Suharyanto kepada wartawan, Rabu (9/9).

Penerbitan Inpres ini dilakukan setelah Prabowo menggelar rapat terbatas (ratas) perkembangan penanganan sejumlah bencana di Indonesia. Rapat tersebut berlangsung di Istana kepresidenan Jakarta, Senin (7/9).

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah mengevaluasi kondisi terkini sejumlah bencana.

Di antaranya gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), aktivitas Gunung Anak Krakatau, serta karhutla yang berdampak pada munculnya kabut asap.

Prabowo juga menyoroti dugaan adanya pola pembukaan perkebunan setelah terjadi kebakaran.

Kepala Negara meminta agar kondisi tersebut ditelusuri untuk memastikan apakah kebakaran terjadi akibat kesengajaan serta mengetahui pihak yang bertanggung jawab.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore