Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 September 2026 | 19.37 WIB

Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Penetapan Tersangka Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Senin (14/9). - Image

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Senin (14/9).

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (14/9).

Permohonan tersebut diperiksa dalam Perkara Nomor 150/Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL. Hakim tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwiputro menyatakan permohonan Lodewyk tidak dapat dikabulkan.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo membacakan amar putusan praperadilan.

Dalam pertimbangannya, Sulistyo menjelaskan bahwa permohonan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk objek yang sama. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hakim menyebut, Lodewyk sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Namun, permohonan tersebut telah diputus dengan amar tidak diterima.

Tidak berhenti di situ, Lodewyk kemudian kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili permohonan yang diajukan Lodewyk.

Selain persoalan pengajuan praperadilan, Sulistyo juga menilai sejumlah hal yang disampaikan Lodewyk mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah masuk dalam ranah pembuktian perkara pokok.

Menurut hakim, materi tersebut semestinya diperiksa dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan melalui mekanisme praperadilan.

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," jelas Sulistyo.

Kuasa Hukum Lodewyk Sebut Kriminalisasi

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore