Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Juli 2026 | 02.34 WIB

Kejagung Ungkap Pemborosan Program MBG Capai Rp 10,5 Triliun

Tangkapan layar sejumlah pelajar di Mts Negeri 4 Bondowoso membuang MBG. (Radar Jember) - Image

Tangkapan layar sejumlah pelajar di Mts Negeri 4 Bondowoso membuang MBG. (Radar Jember)

JawaPos.com - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang pra peradilan atas penetapan tersangka Lodewyk Pusung di kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tim Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah terjadi pemborosan anggaran sebesar Rp 10,5 triliun dalam program MBG.

Data itu terungkap saat jaksa menjelaskan hasil kerja sama Kejagung dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Persisnya terkait dengan hasil audit BPKP. Menurut jaksa, auditor negara dari BPKP telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

”Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun,” ungkap jaksa.

Jaksa memastikan bahwa berita acara atau risalah hasil ekspose antara penyidik Kejagung dan auditor BPKP yang menetapkan adanya perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian negara merupakan bukti surat yang sah. Itu sesuai dengan aturan dalam Pasal 235 KUHAP. Jaksa juga berkeyakinan bahwa dokumen itu sudah cukup untuk dijadikan sebagai alat bukti awal dalam penetapan tersangka.

Dalam kasus tersebut, jaksa juga sudah mengirimkan surat kepada kepala BPKP ihwal bantuan perhitungan kerugian negara pada 29 Mei 2026. Langkah itu ditindaklanjuti pelaksanaan ekspose bersama antara penyidik Kejagung dan auditor BPKP. Setelahnya terbit berita acara ekspose atau risalah hasil ekspose tertanggal 2 Juni 2026.

”Yang menghasilkan kesimpulan, yang pada pokoknya, bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program MBG tahun 2025 sampai dengan 2026 yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” imbuh jaksa.

Jaksa juga menilai dalil Lodewyk sebagai pemohon dalam gugatan pra peradilan terkait dengan perhitungan formil kerugian negara harus diperoleh sebelum penetapan tersangka tidak menjadi syarat mutlak. Itu merujuk beberapa putusan praperadilan dan juga aturan serta ketentuan yang berlaku selama ini. Sehingga jaksa menyatakan penetapan tersangka sudah sah secara hukum.

”Bahwa seluruh tindakan termohon (Kejagung) merupakan pelaksanaan due process of law yang dilakukan secara bertahap melalui proses penyelidikan, pelaksanaan ekspose perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan pemohon (Lodewyk) sebagai saksi, penetapan tersangka, penyampaian SPDP dan seterusnya, hingga penahanan,” ujar jaksa.

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran MBG oleh BGN, Lodewyk bukan satu-satunya unsur pimpinan BGN yang dijadikan tersangka oleh Kejagung. Dadan Hindayana sebagai mantan kepala BGN serta Sony Sonjaya sebagai mantan wakil kepala BGN juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Mereka kini tengah menjalani proses hukum.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore