
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Juni 2026 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Gugatan itu diajukan terhadap Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai pihak tergugat.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," sebagaimana dikutip pada laman SIPP PN Jaksel, Kamis (2/7).
Dalam petitumnya, Lodewyk menilai penetapan dirinya sebagai tersangka beserta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan tindakan sewenang-wenang. Karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta majelis hakim praperadilan menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sesuai jadwal yang tercantum di laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana permohonan praperadilan tersebut akan digelar pada Senin, 13 Juli 2026.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Baca Juga:Kejagung Pastikan Bakal Dalami Nyanyian Sony Sonjaya Terkait 41 Nama Diduga Nikmati Korupsi MBG
Dalam penyidikannya, Kejagung mengungkap bahwa program MBG semestinya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Kanada vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Lebih Diunggulkan, Mampukah Les Rouges Balas Dendam?
Prediksi Skor Paraguay vs Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026: Ujian Konsistensi si Biru
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Kisah Renato Veiga, Bek Timnas Portugal yang Tumbuh di Maroko hingga Memilih Memeluk Agama Islam
Prediksi Skor Australia vs Mesir: Bursa Taruhan Unggulkan The Pharaohs, Opta Hanya Jagokan Socceroos 46 Persen
Prediksi Skor Argentina vs Tanjung Verde: Bursa Taruhan Jagokan Albiceleste, Opta Beri Peluang Menang Lebih dari 80 Persen
Prediksi Skor Australia vs Mesir di Piala Dunia 2026: Menanti Kejutan Satu-satunya Wakil Asia
