Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Juli 2026 | 19.37 WIB

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Status Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Juni 2026 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Gugatan itu diajukan terhadap Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai pihak tergugat.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," sebagaimana dikutip pada laman SIPP PN Jaksel, Kamis (2/7).

Dalam petitumnya, Lodewyk menilai penetapan dirinya sebagai tersangka beserta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan tindakan sewenang-wenang. Karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta majelis hakim praperadilan menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sesuai jadwal yang tercantum di laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana permohonan praperadilan tersebut akan digelar pada Senin, 13 Juli 2026.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.

Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Dalam penyidikannya, Kejagung mengungkap bahwa program MBG semestinya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore