
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Juni 2026 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Gugatan itu diajukan terhadap Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai pihak tergugat.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," sebagaimana dikutip pada laman SIPP PN Jaksel, Kamis (2/7).
Dalam petitumnya, Lodewyk menilai penetapan dirinya sebagai tersangka beserta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan tindakan sewenang-wenang. Karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta majelis hakim praperadilan menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sesuai jadwal yang tercantum di laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana permohonan praperadilan tersebut akan digelar pada Senin, 13 Juli 2026.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Baca Juga:Kejagung Pastikan Bakal Dalami Nyanyian Sony Sonjaya Terkait 41 Nama Diduga Nikmati Korupsi MBG
Dalam penyidikannya, Kejagung mengungkap bahwa program MBG semestinya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya Ditolak Warga, Ternyata karena salah soal Perizinannya
Jadwal Siaran Langsung Sabah FC vs Persib Bandung di Dewata Challenge Series 2026: Live di Indosiar
5 Weton Aras Kembang yang Bisa Memikat Lawan Jenis karena Kharismatik danMempesona Menurut Primbon Jawa
