Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 September 2026 | 15.30 WIB

BAP Saksi Berubah di Persidangan, Pengacara Yaqut Qoumas Soroti Soal Ketidakadilan

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti perbedaan keterangan sejumlah saksi antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian yang disampaikan di persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji.

Mellisa mengatakan, perbedaan tersebut cukup signifikan sehingga pihaknya akan terus menguji keterangan para saksi selama proses persidangan. Menurut dia, keterangan yang disampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim semestinya menjadi salah satu rujukan utama dalam menilai perkara.

"Kami melihat antara BAP dengan apa yang mereka terangkan di dalam persidangan ini jauh berbeda sekali. Ya, sangat jauh berbeda, sehingga kami tentu akan terus menggali dan yang diambil semestinya kan keterangan di pengadilan," kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9) malam.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah keterangan mantan honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan mengenai dugaan aliran uang sebesar USD 271.500 kepada Yaqut. Mellisa menyebut keterangan tersebut telah dibantah Ridwan dalam BAP berikutnya.

Namun, kata Mellisa, jaksa KPK tetap mencantumkan keterangan dalam BAP pertama Ridwan sebagai bagian dari konstruksi dakwaan terhadap Yaqut.

"Seperti saksi Ridwan Kurniawan, di dalam BAP, BAP yang kemudian diambil oleh penuntut di dalam dakwaannya sebagai aliran kepada Gus Yaqut tahun 2023, ya, ternyata keterangan itu sudah dibantah oleh saksi itu sendiri di dalam BAP berikutnya. Tetapi yang diambil BAP pertama," tegasnya.

Keterangan mengenai dugaan aliran dana tersebut, lanjut Mellisa, kembali dibantah Ridwan ketika memberikan kesaksian dalam persidangan pada Selasa (8/9). Karena itu, pihaknya menilai tudingan mengenai penerimaan uang oleh Yaqut tidak lagi memiliki pijakan yang kuat.

"Artinya di dalam keterangan saksi kemarin sudah secara jelas adanya aliran kepada Gus Yaqut sebanyak USD 271.500 itu sudah hilang, sudah patah, ya sudah runtuh," ujarnya.

Di sisi lain, tim penasihat hukum Yaqut juga berupaya menjelaskan dasar kebijakan pembagian tambahan kuota haji. Mellisa menegaskan, kebijakan tersebut menurutnya berkaitan dengan pertimbangan teknis, terutama kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore