
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti perbedaan keterangan sejumlah saksi antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian yang disampaikan di persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Mellisa mengatakan, perbedaan tersebut cukup signifikan sehingga pihaknya akan terus menguji keterangan para saksi selama proses persidangan. Menurut dia, keterangan yang disampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim semestinya menjadi salah satu rujukan utama dalam menilai perkara.
"Kami melihat antara BAP dengan apa yang mereka terangkan di dalam persidangan ini jauh berbeda sekali. Ya, sangat jauh berbeda, sehingga kami tentu akan terus menggali dan yang diambil semestinya kan keterangan di pengadilan," kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9) malam.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah keterangan mantan honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan mengenai dugaan aliran uang sebesar USD 271.500 kepada Yaqut. Mellisa menyebut keterangan tersebut telah dibantah Ridwan dalam BAP berikutnya.
Namun, kata Mellisa, jaksa KPK tetap mencantumkan keterangan dalam BAP pertama Ridwan sebagai bagian dari konstruksi dakwaan terhadap Yaqut.
"Seperti saksi Ridwan Kurniawan, di dalam BAP, BAP yang kemudian diambil oleh penuntut di dalam dakwaannya sebagai aliran kepada Gus Yaqut tahun 2023, ya, ternyata keterangan itu sudah dibantah oleh saksi itu sendiri di dalam BAP berikutnya. Tetapi yang diambil BAP pertama," tegasnya.
Keterangan mengenai dugaan aliran dana tersebut, lanjut Mellisa, kembali dibantah Ridwan ketika memberikan kesaksian dalam persidangan pada Selasa (8/9). Karena itu, pihaknya menilai tudingan mengenai penerimaan uang oleh Yaqut tidak lagi memiliki pijakan yang kuat.
"Artinya di dalam keterangan saksi kemarin sudah secara jelas adanya aliran kepada Gus Yaqut sebanyak USD 271.500 itu sudah hilang, sudah patah, ya sudah runtuh," ujarnya.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Yaqut juga berupaya menjelaskan dasar kebijakan pembagian tambahan kuota haji. Mellisa menegaskan, kebijakan tersebut menurutnya berkaitan dengan pertimbangan teknis, terutama kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022