
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriandyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8). Ketiga ahli itu dihadirkan dalam praperadilan kedua Febrie Adriansyah dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Ketiga ahli yang dihadirkan yakni, mantan Kepala PPATK Yunus Husein, Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Suparji, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Fatahilah Akbar.
Ketiga ahli itu dihadirkan pihak Kejaksaan Agung sebagai Termohon atas gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
Febrie Adriansyah persoalkan penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung
Kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail mengatakan permohonan kali ini berfokus pada prosedur penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Tentunya dalam suatu perkara praperadilan, yang kami uji di sini adalah prosedur, dalam hal ini sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Pak Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung RI. Permohonan kami menguraikan sejumlah persoalan, baik yang menyangkut syarat materiil maupun syarat formal dari penetapan tersangka itu, dan seluruhnya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh Majelis Hakim,” kata Maqdir Ismail di PN Jaksel, Rabu (19/8).
Salah satu keberatan yang disampaikan tim hukum Febrie berkaitan dengan dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka. Febrie disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang secara alternatif dengan ketentuan dalam KUHP.
Tim hukum Febrie menilai, penggunaan pasal tersebut bermasalah karena ketentuan yang dimaksud telah dicabut melalui Pasal 622 KUHP.
"Menggunakan pasal yang sudah dicabut, dan menggunakannya secara alternatif dengan pasal yang mencabutnya, justru membuat klien kami tidak memperoleh kepastian mengenai ketentuan mana yang sebenarnya dijadikan dasar sangkaan," ujar Maqdir.
Keberatan lain yang diajukan menyangkut tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar perkara dugaan pencucian uang. Ia menilai, Surat Penetapan Tersangka tidak menjelaskan secara spesifik tindak pidana asal yang dimaksud.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022