Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Agustus 2026 | 03.56 WIB

Praperadilan Ditolak, Begini Respons Pengacara Febrie Adriansyah

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai sidang putusan praperadilan melawan Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai sidang putusan praperadilan melawan Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan menghormati putusan hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan, yang menolak gugatan praperadilan kliennya.

Praperadilan itu menggugat Termohon I Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan Termohon II Kortas Tipidkor Polri, serta Turut Termohon Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim, meski masih menemukan sejumlah catatan dalam pertimbangan hukum yang disampaikan di persidangan.

Menurut Febri, tim hukum akan terlebih dahulu mengkaji secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” kata Febri usai persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8).

Dia menilai evaluasi terhadap proses penanganan perkara diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

Terlebih, proses pidana memiliki dampak besar terhadap orang-orang yang diperiksa maupun pihak yang namanya muncul dalam rangkaian penanganan perkara.

“Agar tidak perlu ada korban-korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa atau sejenisnya,” ujarnya.

Febri menegaskan, pengajuan praperadilan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk memperjuangkan kepentingan hukum Febrie Adriansyah.

Dia menyebut langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong agar proses penegakan hukum ke depan berjalan dengan menjunjung prinsip due process of law.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore