
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki membacakan amar putusan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jaksel, Jalan Raya Ragunan, Jakarta, Jumat (28/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Ditolaknya praperadilan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melegitimasi langkah penyidikan terhadap dia.
Dengan putusan ditolak itu, maka penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tetap sah.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menilai, proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan terhadap Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Raya Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Dalam pertimbangannya, hakim turut menyoroti surat penetapan tersangka TPPU terhadap Febrie.
Dokumen bernomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 itu memuat dugaan rangkaian perbuatan yang berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2026.
Hakim menilai persoalan mengenai tempus atau waktu terjadinya perbuatan serta pemenuhan unsur pidana, merupakan bagian dari substansi perkara yang harus diuji dalam proses perkara pokok, bukan menjadi materi utama dalam pemeriksaan praperadilan.
"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," jelas hakim.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
