
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Budhi Hermanto. (Istimewa)
JawaPos.com – Polda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Penuntasan Perkara. Menanggapi perkembangan penanganan perkara Nomor LP/1215/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Budhi Hermanto memberikan konfirmasi dan tanggapan resmi.
Dia menegaskan, proses penyidikan terhadap tersangka HH tetap berjalan dan dipastikan terus berproses sesuai prinsip kehati-hatian serta pemenuhan alat bukti agar berkas perkara kuat secara hukum saat dilimpahkan kelak.
Polda Metro Jaya menekankan komitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan akuntabel melalui percepatan pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi tercapainya kelengkapan berkas perkara (P-21).
Terkait klaim pengampuan maupun sakit jiwa dari pihak tersangka, Kombespol Budi Hermanto memastikan, tidak dinilai secara sepihak, melainkan secara objektif berdasar validasi medis resmi. Penyidik akan berkoordinasi langsung dengan Tim Medis/Psikiater Forensik Independen dari Biddokkes Polri.
Kombespol Budi Hermanto menegaskan, jika ditemukan unsur kesengajaan rekayasa untuk menggagalkan proses peradilan, penyidik tidak ragu untuk menerapkan sanksi pidana tegas terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Langkah dan komitmen tegas Polda Metro Jaya tersebut mendapat apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat, pengamat, serta praktisi hukum nasional.
Praktik dugaan manipulasi kondisi medis khususnya klaim gangguan jiwa mendadak (malingering) saat berhadapan dengan proses hukum, kian marak dijadikan tameng untuk meloloskan diri dari jerat pidana.
Isu ini kembali mencuat seiring penanganan perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan penggelapan bernilai miliaran rupiah yang melibatkan pasangan suami istri asal Surabaya, yakni SG (Tersangka II), HH (Tersangka I), dan JH (Pengampu dari HH).
Meski salah seorang pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasar putusan Kasasi Mahkamah Agung, proses penahanan terhadap tersangka utama lain justru jalan di tempat.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
