Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Agustus 2026 | 18.51 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Informasi Hoax Soal Demo Agustus di Ciamis Jabar

ILUSTRASI hoaks. (Dok.JawaPos.com). - Image

ILUSTRASI hoaks. (Dok.JawaPos.com).

JawaPos.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM di Ciamis, Jawa Barat (Jabar). Dia ditangkap karena diduga menyebarkan informasi bohong atau hoax di media sosial terkait dengan aksi demo Agustus 2026.

Menurut Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Metro Jaya Kombes R. Bagoes Wibisono, DM ditangkap karena konten hoaks terkait ajakan demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026. Ajakan itu ditemukan oleh polisi dalam unggahan pada platform media sosial (medsos). 

”Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ucap Bagoes pada Rabu (5/8).

Melalui serangkaian penyelidikan, polisi mendapati posisi dan keberadaan DM di Ciamis. Karena itu, tim dari Ditressiber Polda Metro Jaya segera berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan Polda Jabar mengamankan yang bersangkutan di kediamannya. 

”Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun tersebut,” kata dia.

Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit telepon seluler, 1 akun TikTok, 1 kartu SIM, dan 1 akun surat elektronik (e-mail) yang diduga digunakan oleh DM dalam tindak pidana yang dia lakukan belakangan ini.

Terhadap DM, polisi menyangkakan pelanggaran Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut kini sudah dibawa ke Ditressiber Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut. Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum tentu kebenarannya. 

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Editor: Kuswandi
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore