
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menghadapi sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yaqut tidak menjadi satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut. Ia didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfhah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim JPU akan memaparkan secara menyeluruh konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Menurut Budi, uraian dakwaan akan mencakup rangkaian peristiwa yang menjadi latar belakang dugaan tindak pidana, termasuk peran dari masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"JPU juga akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/8).
Budi menegaskan, seluruh uraian yang disampaikan jaksa dalam dakwaan nantinya akan diuji melalui tahapan pembuktian di persidangan. Karena itu, KPK meminta masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum perkara tersebut.
Ia juga memastikan persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji itu digelar secara terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat dapat menyaksikan langsung proses persidangan dan mengikuti fakta-fakta hukum yang muncul di hadapan majelis hakim.
Masyarakat juga dapat mencermati pembacaan dakwaan, tahapan pembuktian, hingga fakta dan alat bukti yang nantinya terungkap selama persidangan berlangsung.
"Pembuktian akan berbicara melalui fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," jelasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebelumnya telah meregistrasi empat perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji. Humas PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, proses registrasi perkara telah dilakukan oleh Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
