
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani sidang dakwaan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8). (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Salawat asyghil menggema di ruang sidang Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH. MH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8). Lantunan salawat itu disuarakan pendukung mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yaqut terlihat mengenakan kemeja batik bercorak coklat saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Para pendukung Yaqut terlihat hadir sebagai bentuk dukungan solidaritas.
Lantunan salawat asyghil menghantarkan Yaqut keluar ruang sidang menuju mobil tahanan KPK yang telah menunggu di depan pintu pengadilan. Beberapa kolega Yaqut turut mendampingi sehingga berdesakan dengan awak media yang melakukan peliputan.
Bahkan, terdapat sejumlah pihak yang mengenakan kaos hitam bergambar Yaqut Cholil Qoumas saat persidangan berlangsung. Terlihat juga sejumlah warga Nahdlatul Ulama (NU) atau Nahdliyin turut hadir mengikuti jalannya proses persidangan.
Yaqut bantah rugikan keuangan negara dan terima keuntungan dugaan korupsi kuota haji
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas membantah dakwaan Jaksa KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ia menegaskan, tidak pernah menerima keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan.
Pernyataan itu disampaikan Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8).
"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," kata Yaqut usai menjalani sidang dakwaan.
Baca Juga:Trump Klaim AS Kuasai 100 Persen Selat Hormuz, Ini Dampak Jika Iran Tetap Tutup Jalur Minyak Dunia
Ia menegaskan, dugaan keuntungan kuota haji tambahan yang didakwakan Jaksa KPK terhadap dirinya sebesar USD 271.500 atau setara sekitar Rp 4,8 miliar hanya asumsi.
"Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi," tegasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
