Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Agustus 2026 | 22.42 WIB

Salawat Asyghil Menggema usai Eks Menag Yaqut Qoumas Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani sidang dakwaan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8). (Dery Ridwansyah/JawaPos.com) - Image

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani sidang dakwaan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8). (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Salawat asyghil menggema di ruang sidang Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH. MH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8). Lantunan salawat itu disuarakan pendukung mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yaqut terlihat mengenakan kemeja batik bercorak coklat saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Para pendukung Yaqut terlihat hadir sebagai bentuk dukungan solidaritas.

Lantunan salawat asyghil menghantarkan Yaqut keluar ruang sidang menuju mobil tahanan KPK yang telah menunggu di depan pintu pengadilan. Beberapa kolega Yaqut turut mendampingi sehingga berdesakan dengan awak media yang melakukan peliputan.

Bahkan, terdapat sejumlah pihak yang mengenakan kaos hitam bergambar Yaqut Cholil Qoumas saat persidangan berlangsung. Terlihat juga sejumlah warga Nahdlatul Ulama (NU) atau Nahdliyin turut hadir mengikuti jalannya proses persidangan.

Yaqut bantah rugikan keuangan negara dan terima keuntungan dugaan korupsi kuota haji

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas membantah dakwaan Jaksa KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ia menegaskan, tidak pernah menerima keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan.

Pernyataan itu disampaikan Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8).

"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," kata Yaqut usai menjalani sidang dakwaan.

Ia menegaskan, dugaan keuntungan kuota haji tambahan yang didakwakan Jaksa KPK terhadap dirinya sebesar USD 271.500 atau setara sekitar Rp 4,8 miliar hanya asumsi.

"Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi," tegasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore