
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin.
JawaPos.com - Tim kuasa hukum PT Duta Manuntung mendesak Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Desakan itu untuk segera memberikan transparansi dan kepastian hukum terkait laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang telah mereka laporkan sejak April 2026.
Andi Syarifuddin selaku kuasa hukum PT Duta Manuntung menyatakan, kliennya merasa kecewa lantaran proses penanganan laporan tersebut dinilai lamban, tidak transparan, dan terkesan mengendap tanpa kejelasan. "Padahal substansi laporan menyangkut putusan hakim yang sangat kontradiktif dan merugikan Perusahaan (Pelapor)," ujar Andi Syarifuddin dalam keterangannya yang diterima JawaPo.com pada Senin (10/8).
Untuk diketahui, Usman, anggota tim kuasa hukum PT Duta Manuntung menyampaikan Laporan Pengaduan resmi ke KY dengan Nomor Registrasi: 0080/L/KY/V/2026 pada 10 April 2026.
Laporan itu ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang memeriksa Perkara Perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp. Mereka adalah Ari Siswanto (Hakim Ketua), Andri Wahyudi (Hakim Anggota 1), dan Annende Carnova (Hakim Anggota 2).
Baca Juga:MA Tolak PK Zainal Muttaqin, 5 Bidang Tanah di Balikpapan dan Banjarmasin Milik PT Duta Manuntung
Dalam laporan tersebut terlampir putusan majelis hakim perdata PN Balikpapan yang sangat kontradiktif. Dalam putusan perdata tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa sertifikat tanah adalah milik terpidana.
Padahal, putusan pidana yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) sebelumnya telah menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa tanah tersebut telah digelapkan dari perusahaan.
"Putusan perdata yang bertentangan dengan putusan pidana yang inkrah ini merupakan cacat hukum yang serius. Hal ini menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip kepatutan, keteraturan, dan integritas dalam KEPPH, karena menunjukkan ketidakcermatan hakim atau adanya itikad tidak baik dalam memutus perkara," tegas Dr. Andi Syarifuddin.
Andi menjelaskan, awalnya proses di KY berjalan sesuai harapan. KY telah menjadwalkan pemeriksaan saksi dari pelapor, yakni Rudi Yulianto dan Supriyono pada 12 Juni 2026.
Namun, tiba-tiba pada 4 Juni 2026, KY membatalkan agenda tersebut melalui Surat Nomor: 2773/PIM.LM.04.01/06/2026 dan 2774/PIM.LM.04.01/06/2026 dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
