
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin.
JawaPos.com - Tim kuasa hukum PT Duta Manuntung mendesak Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Desakan itu untuk segera memberikan transparansi dan kepastian hukum terkait laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang telah mereka laporkan sejak April 2026.
Andi Syarifuddin selaku kuasa hukum PT Duta Manuntung menyatakan, kliennya merasa kecewa lantaran proses penanganan laporan tersebut dinilai lamban, tidak transparan, dan terkesan mengendap tanpa kejelasan. "Padahal substansi laporan menyangkut putusan hakim yang sangat kontradiktif dan merugikan Perusahaan (Pelapor)," ujar Andi Syarifuddin dalam keterangannya yang diterima JawaPo.com pada Senin (10/8).
Untuk diketahui, Usman, anggota tim kuasa hukum PT Duta Manuntung menyampaikan Laporan Pengaduan resmi ke KY dengan Nomor Registrasi: 0080/L/KY/V/2026 pada 10 April 2026.
Laporan itu ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang memeriksa Perkara Perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp. Mereka adalah Ari Siswanto (Hakim Ketua), Andri Wahyudi (Hakim Anggota 1), dan Annende Carnova (Hakim Anggota 2).
Baca Juga:MA Tolak PK Zainal Muttaqin, 5 Bidang Tanah di Balikpapan dan Banjarmasin Milik PT Duta Manuntung
Dalam laporan tersebut terlampir putusan majelis hakim perdata PN Balikpapan yang sangat kontradiktif. Dalam putusan perdata tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa sertifikat tanah adalah milik terpidana.
Padahal, putusan pidana yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) sebelumnya telah menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa tanah tersebut telah digelapkan dari perusahaan.
"Putusan perdata yang bertentangan dengan putusan pidana yang inkrah ini merupakan cacat hukum yang serius. Hal ini menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip kepatutan, keteraturan, dan integritas dalam KEPPH, karena menunjukkan ketidakcermatan hakim atau adanya itikad tidak baik dalam memutus perkara," tegas Dr. Andi Syarifuddin.
Andi menjelaskan, awalnya proses di KY berjalan sesuai harapan. KY telah menjadwalkan pemeriksaan saksi dari pelapor, yakni Rudi Yulianto dan Supriyono pada 12 Juni 2026.
Namun, tiba-tiba pada 4 Juni 2026, KY membatalkan agenda tersebut melalui Surat Nomor: 2773/PIM.LM.04.01/06/2026 dan 2774/PIM.LM.04.01/06/2026 dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022