
Tersangka yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kedua tersangka lain yang juga terlibat di antaranya, pengacara Don Ritto dan Nurman Herin.
Dosen Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mendorong aparat penegak hukum untuk memperluas penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurutnya, pengembangan perkara diperlukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam kasus tersebut.
Reza menilai perkara yang berkaitan dengan mantan Jampidsus tersebut berpotensi memiliki rangkaian keterlibatan yang lebih luas. Karena itu, penyidik dinilai perlu mendalami setiap fakta dan informasi yang muncul selama proses penanganan perkara.
"Ketika pengembangan perkara belum memunculkan nama-nama lain atau aktor utama di balik kasus ini, tentu publik masih menunggu bagaimana penyidik mengembangkan proses penyidikannya," kata Reza kepada wartawan, Sabtu (8/8).
Baca Juga:Iran Sengaja Perpanjang Konflik dengan Washington, Trump Makin Terjerat di Tengah Pemilu AS
Ia juga menyoroti sejumlah dinamika yang berkembang di tengah penanganan perkara tersebut. Ia tak memungkiri, perkembangan kasus telah menjadi perhatian publik, termasuk setelah pengacara Hotman Paris menyatakan mundur dari perkara itu.
"Salah satu gejalanya adalah mundurnya Hotman Paris. Meski beliau menyampaikan alasan kesehatan, publik menangkap adanya aroma rivalitas dan dinamika yang cukup kuat di balik perkara ini," ujarnya.
Selain kemungkinan keterlibatan individu lain, Reza turut menyoroti aspek pertanggungjawaban pidana korporasi. Ia menyebut ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi telah diatur dalam Pasal 45 KUHP yang baru.
Dengan ketentuan tersebut, lanjutnya, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tidak hanya orang perseorangan. Korporasi atau badan usaha, termasuk badan usaha milik negara (BUMN), juga dapat menjadi subjek hukum dalam kondisi tertentu.
Ia menekankan, ketentuan tersebut memberikan ruang bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana baik dari korporasi maupun individu yang terlibat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022