Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Agustus 2026 | 05.48 WIB

Pakar Ingatkan Penyidik Kasus TPPU Febrie Fokus Tindak Pidana Asal

Tersangka yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menyoroti pengungkapan dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut dia, pengungkapan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dengan menitikberatkan pembuktian terhadap tindak pidana asal (predicate crime). 

Seluruh fakta yang telah ditemukan penyidik sejak awal proses penyidikan perlu ditelusuri secara komprehensif untuk memastikan konstruksi perkara.

Pernyataan tersebut disampaikan Yenti saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk "Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?" yang digelar di Jakarta, Jumat (7/8).

Yenti menjelaskan, rangkaian perkara Febrie berawal dari dugaan persoalan pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout) di wilayah Sumatera.

Ia menyebut dugaan modus yang muncul mencakup pengurangan volume pasokan hingga rekayasa teknis dalam distribusi batu bara.

Yenti mengungkapkan, setelah peristiwa tersebut, penyidik menggeledah sejumlah lokasi dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar serta emas batangan.

Dalam proses penyidikan selanjutnya, perkara itu juga dikaitkan dengan dugaan korupsi pada sejumlah kasus lain, termasuk yang menyangkut PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

Menurut Yenti, pembuktian tindak pidana asal merupakan syarat utama dalam perkara pencucian uang.

Tanpa adanya kejahatan asal yang dapat dibuktikan, unsur TPPU tidak akan terpenuhi.

Editor: Bayu Putra
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore