
Terpidana kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Nadiem Makarim didampingi kuasa hukumnya keluar usai menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (05/08/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (5/8), majelis hakim mengizinkan Nadiem Anwar Makarim menghadirkan 5 orang saksi. Keputusan itu disampaikan setelah sidang sempat diskors beberapa menit. Meski sudah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, saksi-saksi tersebut akan diperiksa ulang.
Atas keputusan majelis hakim tersebut, Nadiem mengaku bersyukur. Dia pun mengungkapkan beberapa saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta. Mulai saksi dari pihak GoTo, vendor, LKPP, sampai saksi ahli. Semua akan didengarkan
”Alhamdulillah, hari ini sidang banding pertama berjalan lancar. Kelihatan sekali bahwa di sini ketiga hakim itu bertindak sangat bijak dan juga independen. Karena hari ini diperbolehkan kami membawa 5 saksi,” kata dia saat diwawancarai oleh awak media usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan memori banding.
Saksi-saksi tersebut bakal dihadirkan dalam sidang berikutnya. Menurut dia, dikabulkannya permintaan menghadirkan saksi-saksi merupakan kesempatan bagi dirinya untuk mengungkap poin-poin penting. Dia yakin, poin-poin tersebut akan membuktikan bahwa kasusnya tidak seharusnya menjadi kasus.
”Poin yang pertama adalah kerugian negaranya tidak nyata. Luar biasa, ada kasus korupsi dimana pengadaan laptop dibeli di bawah harga pasar bisa disebut kerugian. Padahal audit BPKP sebelumnya menyebut tidak ada kerugian,” imbuhnya.
Poin kedua, tidak adanya konflik kepentingan. Menurut Nadiem, yang terjadi di persidangan adalah mengait-ngaitkan seolah-olah terjadi konflik kepentingan. Sementara poin ketiga, lanjut dia, tidak adanya unsur kesengajaan atau persekongkolan.
”Bayangkan, kenal saja dengan 2 terdakwa lainnya saya tidak, tapi disebut persekongkolan bersama-sama. Jadi, hari ini saya optimis, ini memberikan angin baru untuk keadilan di Indonesia,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Nadiem Makarim Ari Yusuf Amir menyampaikan bahwa majelis hakim sudah mengambil keputusan meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menolak dihadirkannya beberapa saksi dalam sidang tingkat bandung.
”Kemungkinan rekan-rekan jaksa penuntut umum ini tidak menyimak apa yang kita sampaikan. Memang semua saksi ini sudah diperiksa, betul. Yang kita permasalahkan, apa yang diperiksa itu berbeda dengan hasil apa yang diputuskan. Itu lho masalahnya,” kata dia tegas.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UEFA Nations League: The Green Army Curi Kemenangan Tandang
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022