Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Juli 2026 | 00.19 WIB

Tim Hukum Nadiem Makarim Beber Dugaan Pelanggaran Etik Hakim saat Audiensi dengan KY

Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memenuhi audiensi Komisi Yudisial (KY), Selasa (28/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memenuhi audiensi Komisi Yudisial (KY), Selasa (28/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memenuhi audiensi dengan Tim 6 Pemeriksa Komisi Yudisial (KY), pada Selasa (28/7).

Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum memaparkan secara rinci laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan majelis hakim, saat mengadili perkara dugaan korupsi chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kuasa hukum Nadiem, Tabrani Abby, menjelaskan bahwa Tim Pemeriksa KY meminta sejumlah dokumen tambahan untuk mendukung proses pemeriksaan.

Dokumen tersebut meliputi rekaman persidangan secara utuh, transkrip sidang, serta kehadiran saksi pada tahap pemeriksaan berikutnya.

"Kita menyampaikan kembali isi laporan kita secara detail apa yang pernah kita sampaikan. Kita mendengarkan tanggapan dari Tim 6 pemeriksa," kata Tabrani usai audiensi di Gedung KY, Jakarta, Selasa (28/7).

Ia memastikan tidak terdapat kekurangan bukti yang bersifat mendasar atas laporan dugaan etik hakim ke KY.

Namun, Tim Pemeriksa KY meminta salinan lengkap rekaman dan transkrip persidangan sebagai bahan pendalaman terhadap laporan yang telah diajukan.

Ia menegaskan, audiensi tersebut masih berada pada tahap awal, yakni mendengarkan keterangan dari pihak pelapor.

Komisi Yudisial, kata dia, belum mengambil keputusan apa pun terkait laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Hari ini memang cuma mendengarkan isi laporan pelapor. Mereka belum mengambil keputusan apa pun. Untuk berikutnya adalah pemeriksaan terlapor dan juga saksi dari pihak terlapor dan dari kita juga tentunya," ujarnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore