
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Permohonan Tim 9 Kejakasaan Agung (Kejagung) agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho tengah ditelaah. Dia adalah salah seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah sebagai mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus).
Ketua LPSK Achmadi mengakui pihaknya sudah menerima permohonan dari Tim 9 Kejagung. Kini mereka tengah menelaah dan melakukan asesmen atas permohonan tersebut. Tujuannya agar LPSK bisa mengidentifikasi dan memberikan pelindungan yang memang dibutuhkan oleh pemohon.
”Masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon,” kata dia dalam keterangan resmi pada Jumat (31/7).
Menurut Achmadi, sejak awal pengungkapan kasus dugaan TPPU tersebut masih ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, LPSK sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Perkembangan penanganan kasus tersebut juga diikuti oleh LPSK.
”Bahwa pelindungan terhadap saksi dan korban merupakan amanat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Berdasar pada aturan tersebut, Achmadi menyampaikan bahwa LPSK wajib menelaah dan melakukan asesmen terhadap setiap permohonan pelindungan yang diajukan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bentuk pelindungan yang diberikan sesuai dengan tingkat ancaman dan atau situasi khusus yang dialami oleh saksi dan korban.
”LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks jampidsus sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam ketentuan perundang-undangan,” ucap dia.
Demi keamanan saksi, Tim 9 Kejagung memutuskan untuk menitipkan Ferry Boboho kepada LPSK. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku koordinator dan pimpinan Tim 9 Kejagung menyatakan hal itu usai memeriksa Ferry sebagai saksi dalam kasus yang mereka tangani.
”Untuk kepentingan penyidikan kami berencana akan menitipkan (Ferry) kepada LPSK,” kata dia pada Kamis malam (30/7).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022