
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengambil langkah hukum terkait proses perkara yang menjerat dirinya. Tim kuasa hukum dijadwalkan mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/8) siang ini.
Kepastian pendaftaran gugatan tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah. Langkah ini diambil sebagai sarana resmi untuk menguji keabsahan prosedur dan legalitas penanganan hukum terhadap kliennya.
"Siang ini rencana akan kami daftarkan praperadilan. Mungkin jam 13.00 WIB," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).
Febri menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ini bukan bentuk perlawanan untuk melarikan diri dari jerat hukum. Sebaliknya, langkah ini dijadikan instrumen untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Sekali lagi kami sampaikan, praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi," jelas Febri.
Ia menambahkan, pengujian ini sangat penting agar penegakan hukum dilakukan secara hati-hati tanpa mengesampingkan regulasi dasar.
"Dan upaya mengklirkan agar proses hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum serta sangat hati-hati. Praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum," tegasnya.
Dalam permohonannya, tim hukum Febrie Adriansyah berencana akan melayangkan dua gugatan terpisah. Pembagian ini didasari atas perbedaan objek pengujian serta instansi penegak hukum yang menangani perkaranya.
Gugatan pertama menyasar Kejagung terkait penetapan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berujung pada tindakan penahanan terhadap Febrie.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
