
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengambil langkah hukum terkait proses perkara yang menjerat dirinya. Tim kuasa hukum dijadwalkan mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/8) siang ini.
Kepastian pendaftaran gugatan tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah. Langkah ini diambil sebagai sarana resmi untuk menguji keabsahan prosedur dan legalitas penanganan hukum terhadap kliennya.
"Siang ini rencana akan kami daftarkan praperadilan. Mungkin jam 13.00 WIB," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).
Febri menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ini bukan bentuk perlawanan untuk melarikan diri dari jerat hukum. Sebaliknya, langkah ini dijadikan instrumen untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Sekali lagi kami sampaikan, praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi," jelas Febri.
Ia menambahkan, pengujian ini sangat penting agar penegakan hukum dilakukan secara hati-hati tanpa mengesampingkan regulasi dasar.
"Dan upaya mengklirkan agar proses hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum serta sangat hati-hati. Praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum," tegasnya.
Dalam permohonannya, tim hukum Febrie Adriansyah berencana akan melayangkan dua gugatan terpisah. Pembagian ini didasari atas perbedaan objek pengujian serta instansi penegak hukum yang menangani perkaranya.
Gugatan pertama menyasar Kejagung terkait penetapan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berujung pada tindakan penahanan terhadap Febrie.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022