Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Agustus 2026 | 18.09 WIB

Tim 9 Kejagung Periksa Don Ritto, Usut Dugaan TPPU Terkait Emas 74 Kg dan Uang Rp 543 Miliar

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp 543 miliar. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan terhadap Don Ritto dilakukan oleh penyidik Tim 9 Kejagung pada Kamis (6/8).

"Tersangka DR diperiksa di Kejaksaan Agung," kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/8).

Selain memeriksa Don Ritto, penyidik juga meminta keterangan dari delapan saksi yang berasal dari pihak swasta. Empat saksi menjalani pemeriksaan di Bandung, sementara empat lainnya diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Meski demikian, Anang belum membeberkan materi yang didalami penyidik terhadap para saksi. Namun, ia menegaskan seluruh rangkaian pemeriksaan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

"Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara," tegasnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul.

Selain Febrie Adriansyah, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pencucian uang bersama Febrie Adriansyah yang hingga kini masih dalam proses penyidikan.

Editor: Kuswandi
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore