
Tersangka yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai mulai memainkan strategi komunikasi untuk mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara hukum yang tengah dihadapinya. Manuver tersebut terlihat dari sejumlah argumentasi yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai ruang untuk membangun pembelaan yang kuat di hadapan publik semakin terbatas. Menurutnya, berbagai pernyataan yang muncul berpotensi menggeser fokus masyarakat dari pokok persoalan yang seharusnya dibuka secara transparan.
Salah satu isu yang kembali dikedepankan adalah hak tersangka mengajukan praperadilan, serta dugaan adanya kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan. Hendardi mengakui, praperadilan memang merupakan hak setiap tersangka dalam sistem negara hukum.
Namun, persoalan menjadi berbeda apabila aspek prosedural justru dijadikan pusat pembelaan sementara substansi dugaan tindak pidana tidak mendapat perhatian yang seimbang. Ia menilai pendekatan tersebut belum menjawab pertanyaan publik mengenai pokok perkara.
"Apabila tim kuasa hukum ( yang antara lain adalah aktivis korupsi mantan pengurus ICW dan juga pernah berkiprah di KPK serta sebagian lagi adalah pengacara senior) benar-benar konsisten dan berintegritas memperjuangkan due process of law pada aspek prosedural, maka persoalan pertama yang disorot publik dan para ahli hukum justru proses akal-akalan "main oper" penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (10/8).
Menurut dia, pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung menjadi persoalan penting yang semestinya turut diuji. Sebab, institusi tersebut sebelumnya merupakan tempat Febrie Adriansyah menjalankan jabatan strategis sebagai pejabat tinggi.
Hendardi menilai, situasi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai independensi sekaligus potensi konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum. Karena itu, pengalihan perkara tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan administratif atau teknis semata.
"Pengalihan tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan konflik kepentingan, karena perkara kemudian ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki jabatan strategis," ujarnya.
Pegiat hukum dan HAM itu menekankan, kondisi tersebut juga berpotensi memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pihak yang sedang berhadapan dengan hukum. Ia mengingatkan, proses penegakan hukum harus dijauhkan dari kepentingan untuk menyelamatkan atau meringankan pihak tertentu berdasarkan kalkulasi politik maupun reaksi publik.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
