
Tersangka yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai mulai memainkan strategi komunikasi untuk mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara hukum yang tengah dihadapinya. Manuver tersebut terlihat dari sejumlah argumentasi yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai ruang untuk membangun pembelaan yang kuat di hadapan publik semakin terbatas. Menurutnya, berbagai pernyataan yang muncul berpotensi menggeser fokus masyarakat dari pokok persoalan yang seharusnya dibuka secara transparan.
Salah satu isu yang kembali dikedepankan adalah hak tersangka mengajukan praperadilan, serta dugaan adanya kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan. Hendardi mengakui, praperadilan memang merupakan hak setiap tersangka dalam sistem negara hukum.
Namun, persoalan menjadi berbeda apabila aspek prosedural justru dijadikan pusat pembelaan sementara substansi dugaan tindak pidana tidak mendapat perhatian yang seimbang. Ia menilai pendekatan tersebut belum menjawab pertanyaan publik mengenai pokok perkara.
"Apabila tim kuasa hukum ( yang antara lain adalah aktivis korupsi mantan pengurus ICW dan juga pernah berkiprah di KPK serta sebagian lagi adalah pengacara senior) benar-benar konsisten dan berintegritas memperjuangkan due process of law pada aspek prosedural, maka persoalan pertama yang disorot publik dan para ahli hukum justru proses akal-akalan "main oper" penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (10/8).
Menurut dia, pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung menjadi persoalan penting yang semestinya turut diuji. Sebab, institusi tersebut sebelumnya merupakan tempat Febrie Adriansyah menjalankan jabatan strategis sebagai pejabat tinggi.
Hendardi menilai, situasi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai independensi sekaligus potensi konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum. Karena itu, pengalihan perkara tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan administratif atau teknis semata.
"Pengalihan tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan konflik kepentingan, karena perkara kemudian ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki jabatan strategis," ujarnya.
Pegiat hukum dan HAM itu menekankan, kondisi tersebut juga berpotensi memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pihak yang sedang berhadapan dengan hukum. Ia mengingatkan, proses penegakan hukum harus dijauhkan dari kepentingan untuk menyelamatkan atau meringankan pihak tertentu berdasarkan kalkulasi politik maupun reaksi publik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022