
Bupati Pemalang Jawa Tengah Anom Widiyantoro dikawal menuju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2930/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widyantoro. Oleh penyidik Lembaga Antirasuah, Anom diciduk dari sebuah hotel di Jakarta. Dia kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), bersama 4 orang lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa OTT tersebut berlangsung sejak 27-28 Juli 2028. Operasi senyap tersebut berlangsung setelah Anom berhasil mengumpulkan uang Rp 1,98 miliar bersama orang kepercayaannya bernama Mohamad Haris.
”Bahwa setelah mengambil uang dari pihak swasta pada Selasa, 28 Juli 2028 malam, saudara GHA (Haris) diamankan oleh Tim KPK di daerah Pemalang. Bahwa pada hari yang sama, Tim KPK juga mengamankan saudara AWI pada sebuah hotel di Jakarta,” terang dia kepada awak media pada Kamis (30/7).
Persis sehari sebelum penangkapan Anom dan Haris, KPK memantau pergerakan mereka. Keduanya diduga melakukan pertemuan dengan Lilik Budi Suprianto, sebagai ayah pegawai KPK bernama Setya Budi Dias. Dalam pertemuan tersebut terjadi serah terima uang untuk mengurus perkara di KPK Rp 1,2 miliar.
”Bahwa setelah penyerahan uang tersebut, LBS kembali ke rumahnya di Purworejo. Tim KPK kemudian mengamankan LBS di rumahnya dan uang sejumlah Rp1,2 miliar,” ujarnya.
Achmad pun mengungkapkan bahwa dalam operasi senyap tersebut, KPK sebanyak 21 orang telah diamankan oleh para penyidik. Selain 5 orang yang diamankan di Jakarta. Sebanyak 9 orang lain juga dibawa ke Gedung Merah Putih. Sehingga total 14 orang diangkut ke kantor Lembaga Antirasuah itu untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Yakni, Anom sebagai bupati Pemalang, ADM, JE, dan ABR yang masing-masing bertugas sebagai ajudan, driver, dan rekan bupati. Selain itu, Dia juga turut digelandang ke Gedung Merah Putih. Kemudian, KPK membawa Haris, JKT, BS, ED, TED, DF, NF, PRS, dan Lilik dari Pemalang dan Purworejo.
”Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK kemudian turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp 2,7 miliar,” ucap Achmad.
Uang sebanyak itu diperoleh dari rumah Haris sebanyak Rp 300 juta, rumah media yang tidak lain adalah rumah pemenangan Anom saat pemilu Rp 80 juta, rekening Haris Rp 670 juta, dan dari rumah Lilik Rp 1,2 miliar. Selain itu, diamankan pula koper dari mobil Anom dengan uang tunai sebanyak Rp 451 juta.
”Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026, KPK kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka,” ucap Achmad.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022