Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Juli 2026 | 20.25 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Merasa Dikriminalisasi, Pengacara Berikan Penjelasan

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), mengklaim dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi dalam proses hukum yang sedang dihadapinya. Pernyataan itu menyita perhatian publik di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

Pengacara Febrie, yang tidak lain mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, menegaskan bahwa pernyataan kliennya harus dipahami dalam kerangka perlindungan hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, Febri mengaku belum bertemu langsung dengan Febrie Adriansyah setelah ditahan di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam (24/7).

"Secara langsung saya belum ketemu dengan Pak FA setelah pernyataan tersebut disampaikan," kata Febri Diansyah kepada JawaPos.com, Minggu (256/7).

Menurut Febri, pernyataan mantan Jampidsus perlu dilihat secara utuh dalam perspektif hak-hak yang dimiliki setiap tersangka selama menjalani proses hukum. Ia menegaskan, KUHAP memberikan jaminan bagi setiap orang yang berstatus tersangka untuk menyampaikan keterangan, memberikan pembelaan, hingga membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Tapi yang bisa saya pahami dari keseluruhan konteks pernyataan yang disampaikan Pak FA Jumat malam itu perlu dilihat dalam konteks Hak-Hak Tersangka. Di Pasal 142 KUHAP kan diatur ada 17 Hak tersangka, termasuk kebebasan menyampaikan keterangan ataupun menyangkal," ujarnya.

Selain hak untuk memberikan keterangan, Febri juga mengingatkan bahwa KUHAP menjamin hak tersangka untuk memperoleh penjelasan secara terang mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan. Menurutnya, hak tersebut merupakan bagian penting dari prinsip due process of law yang harus dipenuhi oleh aparat penegak hukum.

"Selain itu ada juga hak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti apa perbuatan pidana yang disangkakan," tuturnya.

Lebih lanjut, Febri menilai pernyataan yang disampaikan kliennya berkaitan dengan kejelasan informasi mengenai perkara yang sedang diproses.

Karena itu, ia mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan kehati-hatian dalam menilai fakta hukum dan kualitas alat bukti yang digunakan dalam penanganan perkara.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore