Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 03.56 WIB

Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Ungkap Dugaan TPPU Berlangsung 2018-2026

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Rabu (19/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Rabu (19/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Putusan Praperadilan kedua Febrie Adriansyah mengungkap sejumlah hal, salah satunya dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam surat penetapan tersangka, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu disangka melakukan TPPU dalam kurun waktu 2018-2026. 

Gugatan praperadilan kedua Febrie sudah diputus ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki pada Jumat (28/8).

Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam perkara dugaan TPPU.

"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Richard saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa rangkaian perbuatan yang tengah disidik dalam perkara TPPU itu disebut berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2026.

Salah satu dalil yang dipersoalkan pihak Febrie berkaitan dengan penerapan Pasal 3 Ayat 1 KUHP sebagai ketentuan hukum pidana antarwaktu.

Hakim menjelaskan, mengenai asas lex favor reo atau lex mitior, yakni prinsip yang mengatur penerapan ketentuan pidana apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan.

Menurut hakim, ketentuan tersebut pada prinsipnya mengharuskan adanya perbandingan antara aturan lama dan aturan baru untuk menentukan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pelaku.

Hakim juga merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 bagian dua angka satu huruf a terkait penerapan Pasal 3 KUHP.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore