Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Agustus 2026 | 00.41 WIB

PN Jaksel Putuskan Praperadilan Febrie Adriansyah pada 27 Agustus Sore

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos) - Image

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Putusan praperadilan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan dibacakan pada Kamis (27/8). 

Pembacaan putusan itu terkait perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dengan Termohon I Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan Termohon II Kortas Tipidkor Polri, serta Turut Termohon Kejaksaan Agung. 

Sebelumnya, sidang praperadilan terhadap Febrie Adriansyah sudah digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jaksel selama tujuh hari.

Pada hari ini, Senin (24/8) Hakim telah menerima berkas kesimpulan dari penasihat hukum Febrie Adriansyah.

"Sehingga 7 harinya jatuh di tanggal 27. Ya, bisa dihitung sama-sama," kata Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki saat memimpin persidangan di PN Jaksel, Jalan Raya Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Edwin mengungkapkan, pihaknya akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah melawan Polri pada Kamis (27/8) sore.

"Mengenai putusan hari Kamis tanggal 27, kemungkinan sore, jam 4," ucap Hakim Edwin.

Tim Hukum Febrie Adriansyah Serahkan Berkas Kesimpulan

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan kesimpulan dalam sidang praperadilan Perkara Nomor 134.Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Senin (24/8).

Dalam kesimpulan tersebut, kata Febrie, terdapat 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang sejak awal didalilkan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan ahli.

“30 pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami dalilkan sejak awal telah kami buktikan melalui fakta persidangan, alat bukti dan keterangan para ahli," ujar Febri.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore