
Tersangka dugaan korupsi TPPU yangjuga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Usai mendampingi kliennya Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengungkap duduk perkara atas kasus yang menjerat mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) tersebut. Dia membeber beberapa persoalan hukum yang kini tengah dihadapi.
Mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyampaikan bahwa di awal proses hukum berjalan, terbit 3 surat perintah penyidikan (sprindik) dari Polri. Semua kasus itu lantas diserahkan oleh pihak kepolisian kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
”Dari 3 sprindik tersebut, ada 1 penetapan tersangka. Jadi, ada 4 dokumen yang dari Polri ke Kejaksaan Agung, 3 sprindik umum dan 1 surat penetapan tersangka,” ucap Febri pada Jumat tengah malam (24/7).
Dalam 3 sprindik dari Polri, Febrie sudah menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan proses hukum ASABRI. Setelah menerima ketiga sprindik itu, Kejagung menerbitkan 3 sprindik umum dan 1 sprindik baru terkait dengan TPPU. Sehingga total ada 4 sprindik.
”Kejaksaan Agung menerbitkan 3 sprindik umum, dan tadi ada tambahan 1 penetapan tersangka untuk dugaan atau indikasi TPPU,” terang dia.
Dalam penanganan kasus-kasus yang menjerat kliennya, Febri berharap fakta-fakta dipilah secara jernih. Menurut dia, Febrie menyadari secara penuh posisinya bukan lagi jampidsus di Kejagung. Sehingga sebagai warga negara yang baik, dia berkomitmen menjalani proses hukum sesuai aturan dan ketentuan.
”Ada satu poin yang juga tadi disampaikan bahwa Pak FA (Febrie) sangat berharap, karena beliau kan tidak lagi menjadi jampidsus, beliau adalah salah satu warga negara seperti yang lainnya, Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan juga proses hukum ini berjalan secara adil,” imbuhnya.
Kepada awak media, Febri meminta agar tuduhan yang dialamatkan oleh penyidik kepada kliennya dalam kasus tersebut disampaikan secara terang. Di sisi lain, dia memastikan kliennya menjalani proses hukum secara kooperatif seperti yang berlangsung kemarin.
”Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kami sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” harapnya.
Khusus pemeriksaan kemarin, Febrie dipanggil oleh Kejagung atas sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Sprindik itu terbit pada 20 Juli 2026 dan dikhususkan pada penanganan kasus dugaan TPPU. Dia datang sebagai saksi dan selesai menjalani pemeriksaan sudah tersangka dan menjadi tahanan.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
