Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Juli 2026 | 16.34 WIB

KPK: Tidak Ada Kriminalisasi Terkait Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kompleks Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (24/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kompleks Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (24/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak menemukan politisasi hukum dalam supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Penegasan itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti menyikapi penahanan terhadap Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam (24/7).

"Saya rasa tidaklah (kriminalisasi hukum), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya. Tidak mungkin kalau misalnya... ya itu sudah domainnya kawan-kawan penyidik ya," kata Ely usai mengawal penahanan Febrie Adriansyah.

Ely menjelaskan, sejak awal pihak Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK melakukan pendampingan terhadap proses hukum tersebut. Ia mengakui, pengusutan dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan hasil koordinasi KPK.

"Jadi pada intinya memang perkara pak FA ini, Pak Febry Ardiansyah memang adalah perkara koordinasi kami. Itu sejak di penyidikan Polda Metro Jaya kemudian dilimpah di Kejaksaan, ini perkara adalah koordinasi dari KPK, sebagaimana fungsi Deputi Korsup," ujarnya.

Ia memastikan, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK intens mendampingi pengusutan kasus tersebut. Menurutnya, penitipan penahanan Febrie Adriansyah yang ditahan di Rutan Merah Putih KPK juga merupakan hasil dari koordinasi dan supervisi.

Karena itu, Ely menekankan pihaknya akan memberikan dukungan dalam penanganan kasus tersebut, sehingga diharapkan dapat berjalan optimal.

"Untuk selanjutnya sebagaimana fungsi koordinasi supervisi, kami akan terus aktif berkoordinasi dalam penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan Kejaksaan Agung, dan kami akan terus mendorong sehingga penanganan perkara bisa cepat, bisa segera mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.

Sebelumnya, tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 23.21 WIB.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore