
Tersangka dugaan korupsi TPPU yangjuga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyisakan tanda tanya publik. Saat dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (24/7) malam, sosok yang terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini justru tampil tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Pemandangan ini dinilai kontras dengan prosedur umum Kejaksaan Agung. Biasanya, para tersangka korupsi, termasuk sejumlah figur publik yang pernah diproses hukum, selalu mengenakan rompi khas berwarna merah muda lengkap dengan borgol saat digiring menuju mobil tahanan.
Alasan Kejagung dan Tanggapan Febrie
Merespons sorotan tersebut, pihak Kejaksaan Agung mengklaim tidak ada unsur kesengajaan atau perlakuan istimewa dalam proses pemindahan tersebut. Faktor waktu menjadi alasan utama petugas di lapangan.
"Ya, kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam," ujar Jaksa Agung Muda Rudi Margono saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (24/7) malam.
Tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21 WIB dengan pengawalan ketat Polisi Militer dan aparat kepolisian, Febrie yang ditemani Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn Palebangan sempat melontarkan komentar singkat soal penampilannya.
"Nggak pakai rompi ya," ucap Febrie sambil menunjukkan dirinya tanpa rompi tahanan.
Di sisi lain, Febrie secara terbuka mempertanyakan keabsahan langkah penahanan terhadap dirinya. Menurutnya, bukti hukum yang disodorkan penyidik masih jauh dari kata cukup.
"Bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan," tegas Febrie di Kompleks Kejagung.
Meski mendapat sanggahan dari pihak tersangka, Kejaksaan Agung memastikan penahanan dilakukan atas dasar hukum yang kuat melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Sprindik ke-4 ini diterbitkan setelah penyidik menerima penyerahan barang bukti emas puluhan kilogram.
"Sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan berbagai pecahan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah," ungkap Anang.
Pengusutan perkara ini ditangani langsung oleh Tim 9 Kejagung. Sebagai bagian dari penyidikan TPPU, tim khusus tersebut telah memeriksa empat orang saksi, termasuk Febrie Adriansyah (FA), DR, NH, dan TS, serta melibatkan ahli tindak pidana pencucian uang untuk membedah konstruksi perkara.
Proses hukum ini menjadi ujian konsistensi komitmen pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih yang kerap ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
