
Tersangka dugaan korupsi TPPU yangjuga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyisakan tanda tanya publik. Saat dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (24/7) malam, sosok yang terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini justru tampil tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Pemandangan ini dinilai kontras dengan prosedur umum Kejaksaan Agung. Biasanya, para tersangka korupsi, termasuk sejumlah figur publik yang pernah diproses hukum, selalu mengenakan rompi khas berwarna merah muda lengkap dengan borgol saat digiring menuju mobil tahanan.
Alasan Kejagung dan Tanggapan Febrie
Merespons sorotan tersebut, pihak Kejaksaan Agung mengklaim tidak ada unsur kesengajaan atau perlakuan istimewa dalam proses pemindahan tersebut. Faktor waktu menjadi alasan utama petugas di lapangan.
"Ya, kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam," ujar Jaksa Agung Muda Rudi Margono saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (24/7) malam.
Tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21 WIB dengan pengawalan ketat Polisi Militer dan aparat kepolisian, Febrie yang ditemani Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn Palebangan sempat melontarkan komentar singkat soal penampilannya.
"Nggak pakai rompi ya," ucap Febrie sambil menunjukkan dirinya tanpa rompi tahanan.
Di sisi lain, Febrie secara terbuka mempertanyakan keabsahan langkah penahanan terhadap dirinya. Menurutnya, bukti hukum yang disodorkan penyidik masih jauh dari kata cukup.
"Bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan," tegas Febrie di Kompleks Kejagung.
Meski mendapat sanggahan dari pihak tersangka, Kejaksaan Agung memastikan penahanan dilakukan atas dasar hukum yang kuat melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Sprindik ke-4 ini diterbitkan setelah penyidik menerima penyerahan barang bukti emas puluhan kilogram.
"Sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan berbagai pecahan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah," ungkap Anang.
Pengusutan perkara ini ditangani langsung oleh Tim 9 Kejagung. Sebagai bagian dari penyidikan TPPU, tim khusus tersebut telah memeriksa empat orang saksi, termasuk Febrie Adriansyah (FA), DR, NH, dan TS, serta melibatkan ahli tindak pidana pencucian uang untuk membedah konstruksi perkara.
Proses hukum ini menjadi ujian konsistensi komitmen pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih yang kerap ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022