Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Juli 2026 | 16.19 WIB

Ditahan di Rutan KPK, Kejagung Berdalih Agar Febrie Nyaman Karena Pernah Berjasa Tangani Kasus Besar

Tersangka dugaan korupsi TPPU yangjuga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka dugaan korupsi TPPU yangjuga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung mengungkap alasan penahanan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Jumat malam (24/7) sampai 20 hari ke depan. Febrie dinilai banyak berjasa sehingga ditempatkan dalam tahanan yang lebih nyaman di KPK.

Hal itu disampaikan oleh Rudi Margono sebagai koordinator Tim 9 Kejagung yang menangani kasus Febrie. Dia menyatakan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut pertimbangan itu sangat masuk akal.

”Kami memastikan yang bersangkutan (Febrie) pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” terang Rudi.

Selain itu, penahanan Febrie di Rutan KPK dinilai perlu untuk menjamin proses hukum dalam kasus yang menyeret Febrie hingga menjadi tersangka dan tahanan Kejagung. Rudi memastikan, penahanan eks pejabat Kejagung itu sudah melalui pertimbangan matang.

”Oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya dan yang bersangkutan mohon maaf mungkin lebih nyaman, karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui. Nah itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, Rudi mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan untuk membangun peradaban hukum yang saling menghargai, khususnya dalam proses penyidikan masih membuka ruang asa praduga tak bersalah.

”Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini, semoga kedepannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Progresnya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Usai menjalani pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung menjadi tahanan, Febrie merasa dikriminalisasi. Sebab, dia datang sebagai saksi pada siang hari, namun pada pukul 19.00 WIB, status hukumnya berubah menjadi tersangka dan dipastikan bakal langsung ditahan.

”Saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap Febrie kepada awak media saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore