Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Juli 2026 | 16.24 WIB

Pakar Hukum Ingatkan Jangan Ada Campur Tangan Kekuasaan dalam Kasus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah makin jadi sorotan.

Kasus ini dinilai sangat serius, karena diduga melibatkan aparat penegak hukum. Aparat yang seharusnya menegakkan pemberantasan korupsi dan menjunjung integritas justru diduga melakukan praktik-praktik lancung.

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, mengingatkan agar proses hukum terhadap Febrie melibatkan struktur tertinggi di Kejaksaan Agung.

Tujuannya agar tidak menimbulkan keraguan publik. Mengingat, Kejagung telah membentuk tim sembilan yang berisi jaksa senior dan pernah bertugas di KPK.

Menurut dia, tim khusus yang dibentuk untuk menangani kasus itu harus memastikan seluruh barang bukti telah diverifikasi secara transparan.

Bahkan, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejagung dan Polri dalam pengusutan kasus tersebut.

"Tim 9 yang dibentuk secara khusus dalam penanganan kasus eks Jampidsus ini harus melakukan validasi dan berkolaborasi dengan penyidik kepolisian, untuk membuktikan bahwa barang bukti dan alat-alat bukti tersebut bukanlah barang palsu tapi asli. Sehingga tidak memunculkan interpretasi negatif di tengah-tengah masyarakat atas kasus ini," tegas Maria di Jakarta, Kamis (23/7).

Selain itu, Maria mendorong penguatan independensi dalam proses penyidikan guna mencegah konflik kepentingan.

Menurut dia, pengawasan eksternal, termasuk melalui Komisi Kejaksaan, perlu diperkuat agar proses hukum berjalan objektif.

Ia juga menekankan pentingnya pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar penyidik mampu menelusuri aliran dana dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat hingga ke akar permasalahan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore