
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai membutuhkan pengawasan publik yang ketat. Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pakar hukum pidana Mohammad Saleh Gawi menilai, penyidik Kepolisian telah berhasil menemukan bukti permulaan dalam perkara tersebut. Karena itu, perhatian publik perlu difokuskan pada tahapan penanganan perkara setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sekarang yang perlu dikawal adalah kejelasan kasus eks Jampidsus ini. Apakah kewenangan yang diberikan kepada kejaksaan itu sekadar pelimpahan berkas perkara atau kemudian pengambil alihan perkara yang kemudian ditangani oleh internal Kejaksaan. Selanjutnya, Kejaksaan harus bekerja dan menindaklanjuti sesuai KUHAP yang berlaku," kata Saleh Gawi kepada wartawan, Kamis (23/7).
Saleh juga menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejaksaan setelah menerima pelimpahan perkara dari Kepolisian. Menurutnya, muncul pertanyaan mengenai perubahan status hukum Febrie Adriansyah yang disebut sempat menjadi saksi setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri.
Ia menilai, belum adanya penjelasan resmi mengenai perkembangan proses hukum, termasuk terkait penahanan Febrie, berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Saleh mengaku khawatir apabila terdapat proses yang dapat mengarah pada upaya membebaskan Febrie dari jerat hukum. Padahal, menurutnya, terdapat sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang senilai ratusan miliar rupiah yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
"Kalau skenarionya seperti ini maka sudah jelas tidak ada perbuatan pidana di sana, sehingga eks Jampidus berpotensi dibebaskan. Publik perlu mengawal secara ketat terkait kasus ini jangan sampai FA berhasil diloloskan dengan cara-cara yang melawan hukum," tegasnya.
Sementara itu, pemerhati Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, berpandangan bahwa penyidikan tidak cukup hanya berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, penyidik juga perlu mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.
Gian menjelaskan, apabila alat bukti telah memenuhi syarat hukum, penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dapat menjadi instrumen penting dalam upaya pemulihan aset negara.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan mekanisme pembuktian dalam rezim TPPU, sehingga asal-usul harta kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi dapat diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
