Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Juli 2026 | 00.00 WIB

Jangan Tebang Pilih di Kasus Febrie! Kejagung Diminta Usut juga Pihak Lain jika Ada Peran Lebih Besar

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, diharapkan dapat diusut secara tuntas. Kejagung yang saat ini menangani perkara tersebut diminta tidak tebang pilih dalam menangani setiap perkara hukum.

Pakar hukum pencucian uang, Yenti Garnasih menilai seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai tingkat perannya. Menurutnya, proses penyidikan harus terus berkembang apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar.

"Jangan buru-buru menyimpulkan bahwa dia satu-satunya yang harus dihukum berat. Bisa saja nanti ditemukan pihak-pihak lain yang juga memiliki peran besar dan sama-sama layak dijatuhi hukuman berat," kata Yenti kepada wartawan, Rabu (22/7).

Ia menegaskan, apabila Febrie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, maka hukuman yang dijatuhkan semestinya sangat berat, mengingat posisinya sebagai aparat penegak hukum yang memiliki tanggung jawab besar dalam pemberantasan korupsi.

"Sebab, yang bersangkutan merupakan pejabat pada posisi yang sangat tinggi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jadi wajar apabila ekspektasi masyarakat terhadap integritasnya juga sangat tinggi," tegasnya.

Selain itu, Yenti menduga perkara yang menjerat Febrie memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Menurutnya, besarnya dugaan uang pelicin atau gratifikasi dapat menjadi indikasi bahwa perkara utama yang diduga dilindungi memiliki nilai yang jauh lebih besar.

"Misalnya seseorang melakukan korupsi Rp 1 triliun, tidak mungkin dia memberikan Rp 2 triliun kepada orang yang membantunya. Pasti jumlah pelicinnya jauh lebih kecil dari nilai kejahatan utamanya," ujarnya.

Ia pun berharap, penyidik tidak berhenti pada dugaan penerimaan gratifikasi, melainkan mengungkap keseluruhan perkara yang diduga melatarbelakangi aliran dana tersebut.

"Artinya, kalau jasa haramnya saja nilainya sudah sangat besar, maka perkara utama yang dilindungi kemungkinan jauh lebih besar lagi. Karena itu saya berharap kasus ini dibongkar secara menyeluruh," tuturnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore