Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Juli 2026 | 23.09 WIB

Dilimpahkan ke Kejagung, Tersangka Don Ritto Tiba Beserta Barbuk Koper Berisi Emas dan Brankas

Polri resmi limpahkan tersangka korupsi Don Ritto beserta barang bukti emas, uang tunai, hingga brankas ke Kejaksaan Agung, Jumat (17/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Polri resmi limpahkan tersangka korupsi Don Ritto beserta barang bukti emas, uang tunai, hingga brankas ke Kejaksaan Agung, Jumat (17/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka Don Ritto (DR) ke Kejaksaan Agung, Jumat (17/7). Tersangka Don Ritto beserta barang bukti berupa emas, uang dan lainnya tiba di Kejaksaan Agung sekira pukul 14.15 WIB.

Dengan mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna orange, Don Ritto mendapat pengawalan ketat dari aparat. Setelah keluar dari mobil tahanan, Don ritto langsung dibawa petugas kedalam gedung Bundar.

Tidak hanya menyerahkan tersangka, pihak kepolisian juga melimpahkan seluruh barang bukti yang telah disita selama proses investigasi gabungan berlangsung.

Dengan sejumlah mobil, kepolisian juga turut menurunkan sejumlah barang bukti yang telah dimasukkan kedalam sejumlah koper dan kontainer box plastik. Tak hanya itu, barang bukti kotak brankas juga turut diserahkan kepolisian.

Pelimpahan Tiga Perkara

Langkah ini merupakan bagian dari penyerahan tiga perkara besar secara bertahap ke Kejaksaan Agung. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Polri resmi limpahkan tersangka korupsi Don Ritto beserta barang bukti emas, uang tunai, hingga brankas ke Kejaksaan Agung, Jumat (17/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

Dalam kasus ini, polisi menjerat Don Ritto dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. Secara spesifik, ia dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU, atau Pasal 607 Ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto sebelumnya menjelaskan, pengalihan penanganan perkara ini dilakukan demi membangun keterpaduan antarpenegak hukum.

"Yang pertama, kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap 3 perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas," tutur Totok.

Hingga berita ini diturunkan, belum apa penjelasan terbaru baik dari kepolisian maupun Kejagung terkait pelimpahan perkara ini.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore