Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Juli 2026 | 01.28 WIB

Don Ritto Ngaku Emas 74 Kg dan Uang Setengah Triliun di Sentul Miliknya Bukan Febrie Adriansyah 

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Tersangka Don Ritto (DR) resmi ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI setelah menjalani proses pelimpahan tahap dua dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada Jumat (17/7). Langkah penahanan ini langsung memicu reaksi keras dari tim hukum Don Ritto yang mempertanyakan relevansi penyitaan aset fantastis senilai Rp543,2 miliar di sejumlah lokasi, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut dengan keputusan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang langsung menahan kliennya atas sangkaan kasus penanganan perkara Asabri klaster Tan Kian.

Menurut Handika, banyak kejanggalan dalam konstruksi kasus serta alat bukti yang disita penyidik.

Misteri Brankas Berisi Ratusan Miliar di Sentul
Salah satu poin krusial yang diklarifikasi oleh pihak kuasa hukum adalah kepemilikan aset di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor. Di lokasi tersebut, polisi sebelumnya menyita brankas berisi 74 kilogram emas batangan serta uang asing senilai Rp476 miliar.

Handika menegaskan bahwa rumah tersebut memang milik Febrie Adriansyah, namun sudah tidak ditempati selama sepuluh tahun. Sejak awal tahun 2023, Don Ritto meminjam rumah tersebut secara legal untuk operasional yayasan dakwah dan pendidikan Islam yang membina sekitar 700 santri asal Papua dan Maluku di Banten.

"Penguasaan dan kepemilikan barang bukti itu ada di klien kami (Don Ritto), jadi itu bukan milik Pak Febrie. Semua biaya operasional, listrik, air, hingga gaji staf di rumah itu sejak awal 2023 dibayar oleh Pak Idon, bukan Pak Febrie," ujar Handika kepada wartawan di Kejagung RI, Jumat (17/7).

Mengenai keberadaan brankas khusus di Sentul, Handika membenarkan bahwa kliennya yang menginstruksikan pembuatannya pada tahun 2024 untuk menyimpan barang berharga yayasan. Dana tunai dan emas di dalamnya diklaim bersumber dari beberapa pihak ketiga yang sah untuk kepentingan dakwah, meskipun identitas penyumbang masih dirahasiakan demi alasan keamanan.

Tudingan Kesaksian Fiktif Fery Boboho

Pihak Don Ritto juga memprotes keras tuduhan aliran dana 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian yang menyeret nama kliennya. Handika menyebut kesaksian dari sosok bernama Ferry Boboho atau Ferry Yanto Hongkiriwang, yang menjadi dasar sangkaan, merupakan informasi bohong.

"Keterangan Ferry Boboho yang menyatakan menyerahkan 5 juta dolar Singapura kepada saksi Norman itu fakta fiktif. Norman sendiri membantahnya dalam BAP. Tujuh petugas money changer yang diperiksa juga menyatakan tidak ada transaksi tersebut," tegas Handika.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore