Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juli 2026 | 03.34 WIB

Prof Romli Tegaskan Febrie Adriansyah Harus Dihukum Berat, Berharap Tim 9 Bekerja Independen

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menyoroti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia menegaskan, perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah dengan temuan uang Rp 476 miliar dan emas seberat 74 kg merupakan perkara serius yang berpotensi pada tuntutan pidana berat apabila seluruh unsur pembuktiannya terpenuhi di pengadilan.

Namun, Romli menyoroti indikasi campur tangan politik yang dinilai berpotensi memengaruhi independensi serta objektivitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

“Intervensi semacam ini, jika dibiarkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengikis prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum,” kata Romli Atmasasmita kepada wartawan, Senin (20/7).

Ia menegaskan, setiap tahapan penyidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar proses hukum berjalan kredibel serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Keterbukaan dalam penanganan perkara menjadi syarat penting agar kasus tersebut tidak hanya menjadi sorotan publik tanpa penyelesaian yang jelas," tegasnya.

Di tengah kekhawatiran mengenai potensi intervensi, Romli tetap menyampaikan optimisme terhadap kinerja Tim 9 yang menangani perkara tersebut. Tim tersebut beranggotakan sembilan jaksa yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dinilai memiliki pengalaman dalam menangani perkara korupsi yang kompleks.

Romli berpandangan, latar belakang para anggota Tim 9 menjadi modal penting untuk membangun pembuktian yang kuat hingga perkara dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Ia menegaskan, apabila Tim 9 mampu bekerja secara profesional, independen, dan terbebas dari segala bentuk intervensi, maka terdapat peluang besar perkara tersebut dapat diselesaikan hingga proses penuntutan.

Lebih lanjut, ia menilai tuntutan yang diajukan nantinya harus mencerminkan tingkat keseriusan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore