
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menyoroti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia menegaskan, perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah dengan temuan uang Rp 476 miliar dan emas seberat 74 kg merupakan perkara serius yang berpotensi pada tuntutan pidana berat apabila seluruh unsur pembuktiannya terpenuhi di pengadilan.
Namun, Romli menyoroti indikasi campur tangan politik yang dinilai berpotensi memengaruhi independensi serta objektivitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
“Intervensi semacam ini, jika dibiarkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengikis prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum,” kata Romli Atmasasmita kepada wartawan, Senin (20/7).
Ia menegaskan, setiap tahapan penyidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar proses hukum berjalan kredibel serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Baca Juga:Pengacara Hotman Paris Minta Maaf ke Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Hingga Kapolda Metro Jaya
"Keterbukaan dalam penanganan perkara menjadi syarat penting agar kasus tersebut tidak hanya menjadi sorotan publik tanpa penyelesaian yang jelas," tegasnya.
Di tengah kekhawatiran mengenai potensi intervensi, Romli tetap menyampaikan optimisme terhadap kinerja Tim 9 yang menangani perkara tersebut. Tim tersebut beranggotakan sembilan jaksa yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dinilai memiliki pengalaman dalam menangani perkara korupsi yang kompleks.
Romli berpandangan, latar belakang para anggota Tim 9 menjadi modal penting untuk membangun pembuktian yang kuat hingga perkara dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Ia menegaskan, apabila Tim 9 mampu bekerja secara profesional, independen, dan terbebas dari segala bentuk intervensi, maka terdapat peluang besar perkara tersebut dapat diselesaikan hingga proses penuntutan.
Lebih lanjut, ia menilai tuntutan yang diajukan nantinya harus mencerminkan tingkat keseriusan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022