
Pakar telematika Roy Suryo.
JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) lepaskan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dari tahanan pada Senin petang (22/6). Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) itu tidak lagi menjadi tahanan usai dilimpahkan oleh polisi kepada jaksa.
Sejak pelimpahan dilakukan, Tim Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa memang mengupayakan agar klien mereka tidak ditahan. Kedua figur yang vokal menuntut Jokowi menunjukkan ijazahnya itu bahkan ogah menandatangani berita acara pengalihan penahanan.
”Pukul 17.00 WIB kami mendapatkan kabar yang menggembirakan, bahwa kedua beliau (Roy Suryo dan Dokter Tifa) itu tidak ditahan, tidak ditahan,” kata Refly Harun sebagai perwakilan tim kuasa hukum kedua tersangka.
Menurut Refly, permohonan agar kedua kliennya tidak ditahan sejatinya sudah diajukan sebelum pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti berlangsung pagi tadi. Permohonan itu dikirim kepada Kejari Jaksel beberapa saat sebelum pelimpahan dari polisi kepada jaksa.
Baca Juga:Dapat Kabar Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilepaskan dari Tahanan, Eggi Sudjana: Alasannya Pasti Politis
”Kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan diterima pukul 08.25 WIB,” kata dia.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah membenarkan keputusan instansinya melepas atau membebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa dari dalam tahanan. Dia mengaku pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.
”Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan. Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka, untuk tidak dilakukan penahanan,” terang dia.
Marcelo mengungkapkan bahwa keluarga kedua tersangka mengajukan diri menjadi penjamin. Mereka memastikan bahwa kedua tersangka nantinya akan hadir dalam persidangan. Sehingga jaksa mempertimbangkan permohonan tersebut dan mengabulkannya.
”Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” ujarnya.

Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
