Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juni 2026 | 02.10 WIB

3 Hari Jadi Tahanan Polisi, Kini Kejari Jaksel Lepaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Pakar telematika Roy Suryo. - Image

Pakar telematika Roy Suryo.

JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) lepaskan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dari tahanan pada Senin petang (22/6). Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) itu tidak lagi menjadi tahanan usai dilimpahkan oleh polisi kepada jaksa.

Sejak pelimpahan dilakukan, Tim Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa memang mengupayakan agar klien mereka tidak ditahan. Kedua figur yang vokal menuntut Jokowi menunjukkan ijazahnya itu bahkan ogah menandatangani berita acara pengalihan penahanan.

”Pukul 17.00 WIB kami mendapatkan kabar yang menggembirakan, bahwa kedua beliau (Roy Suryo dan Dokter Tifa) itu tidak ditahan, tidak ditahan,” kata Refly Harun sebagai perwakilan tim kuasa hukum kedua tersangka.

Menurut Refly, permohonan agar kedua kliennya tidak ditahan sejatinya sudah diajukan sebelum pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti berlangsung pagi tadi. Permohonan itu dikirim kepada Kejari Jaksel beberapa saat sebelum pelimpahan dari polisi kepada jaksa.

”Kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan diterima pukul 08.25 WIB,” kata dia.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah membenarkan keputusan instansinya melepas atau membebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa dari dalam tahanan. Dia mengaku pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.

”Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan. Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka, untuk tidak dilakukan penahanan,” terang dia.

Marcelo mengungkapkan bahwa keluarga kedua tersangka mengajukan diri menjadi penjamin. Mereka memastikan bahwa kedua tersangka nantinya akan hadir dalam persidangan. Sehingga jaksa mempertimbangkan permohonan tersebut dan mengabulkannya.

”Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” ujarnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore