
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tidak berjalan mulus. Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari polisi kepada jaksa.
Penasihat hukum kedua tersangka, Ahmad Khozinudin, menyampaikan hal itu kepada awak media. Menurut dia, kedua kliennya tidak menandatangani berita acara pengalihan penahanan karena merasa bukan tahanan polisi dalam kasus tersebut.
”Berita acara pengalihan penahanan dari Polda (Metro Jaya) menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan,” kata dia pada Senin (22/6).
Menurut Khozinudin, tidak ada dasar penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Sejak proses hukum kasus tersebut berjalan, mereka berdua selalu memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif. Sehingga mereka berdua tidak perlu ditahan.
”Sejak awal status tersangka, baik Roy Suryo maupun (Dokter) Tifa itu tidak pernah ditahan,” ujarnya.
Keputusan itu, lanjut Khozinudin, menegaskan bahwa tidak pernah ada kekhawatiran terhadap kedua kliennya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan tindak pidana yang. Karena itu pula, dia mempertanyakan dokumen pengalihan penahanan dalam proses pelimpahan hari ini.
Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menyoroti baju tahanan yang dikenakan saat proses pelimpahan berlangsung. Menurut dia, keduanya tidak mengenakan baju tahanan ketika dibawa dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan saat kembali dari rumah sakit ke polda.
”Tadi sempat terjadi perdebatan karena polisi menganggap bahwa mengenakan rompi tahanan itu adalah bagian dari SOO,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
”Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” kata Iman pada Senin (22/6).

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
