
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah). (Polda Metro Jaya)
JawaPos.com - Pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sudah berlangsung. Polda Metro Jaya memastikan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa sudah berada diserahkan kepada jaksa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
”Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” kata Iman pada Senin (22/6).
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan dokumen elektronik. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan fisik dan psikis untuk memastikan kondisi kesehatan mereka. Pemeriksaan dan perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Proses hukum tersebut dipastikan tidak menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya. Setelah semua lengkap, kedua tersangka diserahkan kepada jaksa.
”Hari ini Senin, 22 Juni 2026, lebih kurang pukul 09.15 WIB, untuk 2 orang tersangka, saudara RS (Roy Suryo) dan saudari TT (Dokter Tifa) ditahapduakan,” imbuhnya.
Senada dengan Iman, Budi pun menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah melalui rangkaian panjang. Mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, upaya paksa, sampai adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.
”Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen,” ujarnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
