
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) keluar dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya, Senin pagi.(Antara)
JawaPos.com - Eggi Sudjana ikut buka suara pasca mendapat informasi bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) melepas Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dari tahanan.
Menurut dia, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) itu harusnya ditahan oleh jaksa.
Pria yang juga pernah terseret dalam kasus tersebut mendesak agar jaksa menahan kedua tersangka.
Menurut dia, keputusan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa bisa ditafsirkan macam-macam oleh publik. Apalagi dalam penanganan kasus tersebut, jaksa sudah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Sehingga kedua tersangka bisa dilimpahkan untuk selanjutnya didakwa di persidangan.
”Konstruksinya dalam perspektif hukum, kalau poin-poin mendasar dari ayat-ayat atau pasal yang dilanggarnya itu memenuhi syarat untuk bisa ditahan karena sanksi hukumnya lebih dari 5 tahun, kemudian jaksa tidak menahan, pasti alasannya bukan hukum. Itu pasti alasannya politik,” kata Eggi kepada awak media pada Senin (22/6).
Karena itu, Eggi mendesak agar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jaksel menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Menurut dia, jaksa harus berpihak pada penegakan hukum yang profesional. Jika kedua tersangka tidak ditahan, dia khawatir penilaian publik terhadap jaksa menjadi negatif.
”Masyarakat terutama saya sebagai advokat, melihat Kejaksaan yang sifatnya sudah terlalu berpihak. Sementara hukum itu harusnya objektif. Dia tidak boleh berpihak kepada siapa pun. Dia harus menegakkan hukum yang tertera dalam hukum itu sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eggi menyoroti keputusan jaksa yang sudah menyatakan kasus tersebut P21. Menurut dia, jika Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan harusnya jaksa tidak menyatakan berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap. Mestinya, berkas dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk diperbaiki atau P19.
”Kalau dari pihak Kejaksaan tidak menahan (Roy Suryo dan Dokter Tifa) untuk apa kau bilang masuk P21, kenapa kau terima P21, balikin saja lagi P19. Berarti kan ada yang kurang,” ucap dia.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
