Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juni 2026 | 02.06 WIB

Dapat Kabar Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilepaskan dari Tahanan, Eggi Sudjana: Alasannya Pasti Politis

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) keluar dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya, Senin pagi.(Antara) - Image

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) keluar dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya, Senin pagi.(Antara)

JawaPos.com - Eggi Sudjana ikut buka suara pasca mendapat informasi bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) melepas Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dari tahanan.

Menurut dia, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) itu harusnya ditahan oleh jaksa.

Pria yang juga pernah terseret dalam kasus tersebut mendesak agar jaksa menahan kedua tersangka.

Menurut dia, keputusan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa bisa ditafsirkan macam-macam oleh publik. Apalagi dalam penanganan kasus tersebut, jaksa sudah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Sehingga kedua tersangka bisa dilimpahkan untuk selanjutnya didakwa di persidangan.

”Konstruksinya dalam perspektif hukum, kalau poin-poin mendasar dari ayat-ayat atau pasal yang dilanggarnya itu memenuhi syarat untuk bisa ditahan karena sanksi hukumnya lebih dari 5 tahun, kemudian jaksa tidak menahan, pasti alasannya bukan hukum. Itu pasti alasannya politik,” kata Eggi kepada awak media pada Senin (22/6).

Karena itu, Eggi mendesak agar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jaksel menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Menurut dia, jaksa harus berpihak pada penegakan hukum yang profesional. Jika kedua tersangka tidak ditahan, dia khawatir penilaian publik terhadap jaksa menjadi negatif.

”Masyarakat terutama saya sebagai advokat, melihat Kejaksaan yang sifatnya sudah terlalu berpihak. Sementara hukum itu harusnya objektif. Dia tidak boleh berpihak kepada siapa pun. Dia harus menegakkan hukum yang tertera dalam hukum itu sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eggi menyoroti keputusan jaksa yang sudah menyatakan kasus tersebut P21. Menurut dia, jika Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan harusnya jaksa tidak menyatakan berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap. Mestinya, berkas dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk diperbaiki atau P19.

”Kalau dari pihak Kejaksaan tidak menahan (Roy Suryo dan Dokter Tifa) untuk apa kau bilang masuk P21, kenapa kau terima P21, balikin saja lagi P19. Berarti kan ada yang kurang,” ucap dia.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore