
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya bakal melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini (22/6). Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai tersangka akan diserahkan kepada jaksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa keduanya sudah dibawa dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim) ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu malam (21/6). Pagi ini, mereka berdua akan dibawa ke Kejari Jaksel dalam rangka pelimpahan tahap kedua.
”Jam 09.00 pagi (hari ini) akan bersama-sama berangkat dari Polda (Metro Jaya) menuju Kejari Jaksel untuk tahap dua,” kata Kombes Budi kepada awak media.
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka terjerat pidana atas dugaan pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi dan atau fitnah dengan sarana teknologi informasi dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain.
Sangkaan itu merujuk Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa proses penyidikan dalam kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah berjalan sesuai dengan aturan KUHP dan KUHAP. Baik KUHP dan KUHAP lama maupun baru. Karena itu, dia menjamin profesionalisme, proporsionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses penyidikan.
”Seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, hukum materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.
Menurut Iman, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 94 saksi, menghadirkan 26 orang ahli, termasuk para ahli yang diajukan oleh para tersangka. Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya telah melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan barang bukti digital yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
”Adapun pengujian terhadap dokumen maupun barang bukti digital meliputi pengujian terhadap kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, hingga pengujian font. Hal ini dilakukan dengan beberapa pembanding yang diterbitkan oleh fakultas yang sama pada waktu dan tahun yang sama,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait dengan penangkapan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya pada Jumat pagi (19/6). Sigit menegaskan bahwa langkah tersebut wajar dilakukan oleh anak buahnya dalam rangkaian penyidikan. Apalagi berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022