Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 September 2026 | 23.29 WIB

Emergency Brake Terlambat, Kelalaian Masinis KA Argo Bromo Anggrek hingga Jadi Tersangka

Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi pascakecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi pascakecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Penyidikan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur berujung penetapan masinis berinisial AN sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menguraikan kelalaian yang menyeret pria berusia 37 tahun itu hingga terjerat hukum.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya menyampaikan bahwa Subdit Kamneg telah melakukan serangkaian penyidikan atas insiden yang terjadi pada 27 April 2026 lalu. Penyidikan itu dilakukan menggunakan pendekatan scientific crime investigation.

Secara keseluruhan sudah ada 54 saksi yang diperiksa. Penyidik juga menganalisis sejumlah rekaman CCTV, rekaman komunikasi, mengamankan barang bukti serta dokumen terkait dengan operasional KA Argo Bromo Anggrek. Tidak hanya itu, turut dilakukan pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

”Dari hasil analisa data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brakes dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568,” terang Anom.

Menurut penyidik, tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih awal. Sehingga masih ada cukup jarak ketika prosedur tersebut dilakukan. Namun, karena baru dilakukan setelah KA Argo Bromo Anggrek berada 263 meter dari KRL 5568, tumburan tidak terhindarkan.

”Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan, baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari,” terang dia.

Prosedur emergency brake, lanjut Anom, juga harus dilakukan ketika masinis ragu melihat warna sinyal kereta. Termasuk jika masinis merasa ragu warna sinyal yang terlihat adalah merah atau hijau. Salah satu tindakan yang harus dilakukan adalah pengereman.

”Apabila dia ragu-ragu (sinyal) itu merah atau hijau, di SOP-nya sebenarnya dia bisa melakukan tindakan pengereman. Jadi, kalau ragu-ragu, dia ngerem dulu. itu SOP-nya,” tegas Anom.

Atas dugaan kelalaian tersebut, masinis KA Argo Bromo Anggrek dijerat menggunakan Pasal 323 dan atau 324 dan atau 474 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

”Dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,” ujar perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak tersebut.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore