
Bupati Kabupaten Pati Sudewo tersangka kasus korupsi jual beli jabatan hari ini Senin (15/6) akan jalani sidang pertama. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (15/6).
Sudewo didakwa dua perkara sekaligus, yakni dugaan pemerasaan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, serta dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) saat menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.
"Hari ini, Senin (15/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan sidang perdana untuk Terdakwa SDW," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/6).
Selain Sudewo, tiga terdakwa lain yang juga menjalani persidangan yakni, Sumarjiono (JION) selaku Kades nonaktif Arumanis, Karjan (JAN) selaku Kades nonaktif Sukoruku, dan Abdul Suyono (YON) selaku Kades nonaktif Karangrowo.
Mereka didakwa atas perkara dugaan korupsi terkait pemerasaan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
Melalui agenda sidang dakwaan tersebut, lanjut Budi, KPK mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya proses persidangan. Terlebih, sidang bersifat terbuka, publik bisa mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan.
Dalam kesempatan ini, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polda Jawa Tengah dan pihak-pihak lainnya, termasuk masyarakat yang hadir secara langsung menyaksikan persidangan, yang tetap menjaga agar proses sidang berjalan tertib dan kondusif.
"Hal ini tentunya sebagai salah satu bentuk nyata dukungan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa dalam proses pengisian jabatan. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1).
Dalam praktik tersebut, Sudewo diduga mematok tarif awal sekitar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta untuk satu posisi perangkat desa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022